Oleh Rumah Pancasila
globalcybernews.com Mengapa- kapal Induk Indonesia menuju kehancuran nya karena amandemen tidak hanya merontokan lembaga MPR, tetapi sekaligus yang dirontokan aliran pemikiran tentang ke-Indonesiaan, menghilangkan sejarah,Visi Misi negara Indonesia diganti dengan visi misi Presiden, visi misi Gubernur, visi misi Bupati, dan Walikota.
Akibatnya tujuan negara, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, telah terhapuskan.
Ketatanegaraan diganti dari sistem kolektivisme perwakilan menjadi Presidenseil dengan basis individualisme Liberalisme dengan sistem demokrasi banyak banyak suara, dari demokrasi konteks yang dasarnya Permusyawaratan perwakilan menjadi demokrasi mayoritas banyak banyak suara
Pertarungan kalah-menang kuat- kuatan, kaya-kayaan akibatnya butuh pemilu dengan dana yang besar maka lahirlah rentenir bandar -bandar untuk membiyai calon Presiden, Gubernur, Walikota/Bupati, Anggota Dewan, DPR, DPD, MPR, butuh bandar atau renternir sebagai investor.
Kemudian setelah mereka jadi maka sudah jelas tidak ada makan siang yang Gratis lahirlah oligarki, semakin hari semakin tersandra jangan heran kalau 0,10% para bandar itu menguasai 70% lahan di republik ini ,juga jangan heran kalau segala aturan dan UU untuk kepentingan mereka sangat mudah para rentenir pilpres, Pilkada menagih janji pada mereka yang menang .
Digantinya uud1945 dengan UUD 2002 telah menganti sistem ketatanegaraan dan merobohkan bangunan negara yang Didirikan Soekarno Hatta dengan proklamasi 17 Agustus 1945.
Mari kita bedah ketatanegaraan negara apa saja yang telah diganti;
- UUD 1945 Diganti dengan UUD 2002.
- Visi Misi negara diganti dengan visi misi Presiden, Visi Misi Gubernur, Visi Misi Bupati dan Walikota. Akibatnya Tujuan Negara Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia telah sirna.
- Kedaulatan Rakyat telah direbut oleh Partai Politik dan diganti menjadi kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh UUD.
- MPR digradasi menjadi lembaga tinggi setingkat DPR dan Presiden yang tidak mempunyai kekuasaan apa-apa.
- Demokrasi bukan lagi demokrasi Konteks Permusyawaratan perwakilan digantikan dengan demokrasi mayoritas, banyak banyakan suara, pertarungan ,kalah menang ,kuat kuatan.kaya kaya an .siapa yang paling kaya dia bisa beli demokrasi.
- Dihilangkannya GBHN ,padahal GBHN itu penjabaran dari visi misi negara yang terurai dalam bentuk program pembangunan yang ditetapkan oleh MPR untuk dimandatkan pada Presiden .
GBHN inilah yang menjadi pedoman, arah, tujuan, bagi seluruh lembaga negara dan rakyat seluruh Indonesia agar mengerti arah dan tujuan bernegara.
- Digantinya sistem ketatanegaraan dengan Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme, itu arti nya Menganti ideologi negara Berdasarkan Pancasila. Sebab yang dimaksud dengan Pancasila sebagai ideologi bernegara itu ya UUD 1945.
Bukannya ideologi itu artinya kumpulan dan gagasan tentang negara berdasarkan Pancasila, oleh para Founding Fathers gagasan dan ide tentang negara berdasarkan Pancasila diuraikan pada batang tubuh UUD 1945 negara yang Didirikan 18 Agustus 1945. Artinya amandemen UUD 1945 itu yang diamandemen adalah ideologi negara berdasarkan Pancasila.
- Penghapusan Bangsa Indonesia, Presiden adalah orang Indonesia asli atau Pribumi diganti dengan warga negara. Indonesia ini negara yang Didirikan oleh pribumi bukan oleh warga negara Indonesia, mengapa karena Warga negara Indonesia lahir setelah UUD 1945 disahkan.
Negara Indonesia yang mendirikannya adalah kaum pribumi oleh karena itu kaum pribumi mengadakan kongres pemuda 28 Oktober 1928 untuk melahirkan bangsa Indonesia.
Tanggal 28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta). Keputusan ini menyatakan cita-cita akan ada “tanah air Indonesia” “bangsa Indonesia” dan “bahasa Indonesia”. Karena yang akan menjadikan negara ini bangsa Indonesia maka Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 maka yang dimerdekakan adalah:
- Tanah Air Indonesia
2.Bangsa Indonesia
- Bahasa Indonesia
Jadi bukan negara Indonesia.
Tanggal 18 Agustus 1945 baru membentuk negara .baru ada warga negara ,digantinya Presiden iyalah orang Indonesia Asli menjadi warga negara ini sebuah pengabd iand terhadap UU D 1945 terhada pendiri negeri ini .
9.Aliran pemikiran ke Indonesiaan yang hilangkan Indonesia adalah satu-satunya negara didunia ini adalah sesuatu yang unik. Bangsanya dulu dilahirkan dengan tujuan mengangkat harkat dan martabat orang Indonesia asli.
Kemudian bangsanya dimerdekakan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 baru negaranya dalam bentuk. Negara Indonesia bukan negara demokrasi tetapi Indonesia adalah negara kebangsaan.
Keputusan di dalam ketatanegaraan Indonesia bukan merupakan suara terbanyak tetapi melalui permusyawaratan perwakilan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Bukan keputusan yang dibuat dengan suara terbanyak bukan negara demokrasi tetapi negara kebangsaan.
Dengan digantinya UUD 1945 dengan UUD 2002 apakah kita sebagai bangsa masih berdaulat? Apakah kita sebagai rakyat masih berdaulat atas negara bangsa ini? Sejak digantinya UUD 1945 yang kemudian pasal 1 ayat 2.
Bunyi Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Diamandemen menjadi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang – Undang Dasar”.
Pasal 1 ayat 2 hasil amandemen ini tidak jelas dan kabur pasal di dalam UUD1945 yang menjalankan kedaulatan rakyat sangat tidak jelas.Dan yang kita saksikan Kedaulatan ditangan ketua partai politik.
ini jelas jauh lebih buruk dari jaman Orde Baru .
Negara Indonesia Yang berada ditangan 9 ketua Partai politik para cerdik pandai profesor ,Doktor,aktifis tidak ada yang protes loh begini masih menuhankan demokrasi Sadarkah Rocky Gerung ,Gunawan Muhammad,Eros Jarot, Butet Kartarejasa ,Refly Harun, semua tokoh -tokoh yang setiap hari menyembah Demokrasi ?
Perampasan kedaulatan rakyat oleh para ketua partai politik dengan mengamandemen pasal 1ayat 2 jauh lebih berbahaya dibanding ketusan MK yang menjadi keributan tetapi kita semua buta tentang pasal 1ayat 2 UUD 1945 Yang diamandemen .
Kedaulatan rakyat diamandemen ,
Aliran pemikiran
ke Indonesiaan
di hilangkan .
Oleh Rumah Pancasila
Mengapa kapal Induk Indonesia menuju kehancuran nya karena amandemen tidak hanya merontokan lembaga MPR, tetapi sekaligus yang dirontokan aliran pemikiran tentang ke-Indonesiaan, menghilangkan sejarah,Visi Misi negara Indonesia diganti dengan visi misi Presiden, visi misi Gubernur, visi misi Bupati, dan Walikota.
Akibatnya tujuan negara, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, telah terhapuskan.
Ketatanegaraan diganti dari sistem kolektivisme perwakilan menjadi Presidenseil dengan basis individualisme Liberalisme dengan sistem demokrasi banyak banyak suara, dari demokrasi konteks yang dasarnya Permusyawaratan perwakilan menjadi demokrasi mayoritas banyak banyak suara
Pertarungan kalah-menang kuat- kuatan, kaya-kayaan akibatnya butuh pemilu dengan dana yang besar maka lahirlah rentenir bandar -bandar untuk membiyai calon Presiden, Gubernur, Walikota/Bupati, Anggota Dewan, DPR, DPD, MPR, butuh bandar atau renternir sebagai investor.
Kemudian setelah mereka jadi maka sudah jelas tidak ada makan siang yang Gratis lahirlah oligarki, semakin hari semakin tersandra jangan heran kalau 0,10% para bandar itu menguasai 70% lahan di republik ini ,juga jangan heran kalau segala aturan dan UU untuk kepentingan mereka sangat mudah para rentenir pilpres, Pilkada menagih janji pada mereka yang menang .
Digantinya uud1945 dengan UUD 2002 telah menganti sistem ketatanegaraan dan merobohkan bangunan negara yang Didirikan Soekarno Hatta dengan proklamasi 17 Agustus 1945.
Mari kita bedah ketatanegaraan negara apa saja yang telah diganti;
- UUD 1945 Diganti dengan UUD 2002.
- Visi Misi negara diganti dengan visi misi Presiden, Visi Misi Gubernur, Visi Misi Bupati dan Walikota. Akibatnya Tujuan Negara Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia telah sirna.
- Kedaulatan Rakyat telah direbut oleh Partai Politik dan diganti menjadi kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh UUD.
- MPR digradasi menjadi lembaga tinggi setingkat DPR dan Presiden yang tidak mempunyai kekuasaan apa-apa.
- Demokrasi bukan lagi demokrasi Konteks Permusyawaratan perwakilan digantikan dengan demokrasi mayoritas, banyak banyakan suara, pertarungan ,kalah menang ,kuat kuatan.kaya kaya an .siapa yang paling kaya dia bisa beli demokrasi.
- Dihilangkannya GBHN ,padahal GBHN itu penjabaran dari visi misi negara yang terurai dalam bentuk program pembangunan yang ditetapkan oleh MPR untuk dimandatkan pada Presiden .
GBHN inilah yang menjadi pedoman, arah, tujuan, bagi seluruh lembaga negara dan rakyat seluruh Indonesia agar mengerti arah dan tujuan bernegara.
- Digantinya sistem ketatanegaraan dengan Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme, itu arti nya Menganti ideologi negara Berdasarkan Pancasila. Sebab yang dimaksud dengan Pancasila sebagai ideologi bernegara itu ya UUD 1945.
Bukannya ideologi itu artinya kumpulan dan gagasan tentang negara berdasarkan Pancasila, oleh para Founding Fathers gagasan dan ide tentang negara berdasarkan Pancasila diuraikan pada batang tubuh UUD 1945 negara yang Didirikan 18 Agustus 1945. Artinya amandemen UUD 1945 itu yang diamandemen adalah ideologi negara berdasarkan Pancasila.
- Penghapusan Bangsa Indonesia, Presiden adalah orang Indonesia asli atau Pribumi diganti dengan warga negara. Indonesia ini negara yang Didirikan oleh pribumi bukan oleh warga negara Indonesia, mengapa karena Warga negara Indonesia lahir setelah UUD 1945 disahkan.
Negara Indonesia yang mendirikannya adalah kaum pribumi oleh karena itu kaum pribumi mengadakan kongres pemuda 28 Oktober 1928 untuk melahirkan bangsa Indonesia.
Tanggal 28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta). Keputusan ini menyatakan cita-cita akan ada “tanah air Indonesia” “bangsa Indonesia” dan “bahasa Indonesia”. Karena yang akan menjadikan negara ini bangsa Indonesia maka Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 maka yang dimerdekakan adalah:
- Tanah Air Indonesia
2.Bangsa Indonesia
- Bahasa Indonesia
Jadi bukan negara Indonesia.
Tanggal 18 Agustus 1945 baru membentuk negara .baru ada warga negara ,digantinya Presiden iyalah orang Indonesia Asli menjadi warga negara ini sebuah pengabd iand terhadap UU D 1945 terhada pendiri negeri ini .
9.Aliran pemikiran ke Indonesiaan yang hilangkan Indonesia adalah satu-satunya negara didunia ini adalah sesuatu yang unik. Bangsanya dulu dilahirkan dengan tujuan mengangkat harkat dan martabat orang Indonesia asli.
Kemudian bangsanya dimerdekakan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 baru negaranya dalam bentuk. Negara Indonesia bukan negara demokrasi tetapi Indonesia adalah negara kebangsaan.
Keputusan di dalam ketatanegaraan Indonesia bukan merupakan suara terbanyak tetapi melalui permusyawaratan perwakilan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Bukan keputusan yang dibuat dengan suara terbanyak bukan negara demokrasi tetapi negara kebangsaan.
Dengan digantinya UUD 1945 dengan UUD 2002 apakah kita sebagai bangsa masih berdaulat? Apakah kita sebagai rakyat masih berdaulat atas negara bangsa ini? Sejak digantinya UUD 1945 yang kemudian pasal 1 ayat 2.
Bunyi Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Diamandemen menjadi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang – Undang Dasar”.
Pasal 1 ayat 2 hasil amandemen ini tidak jelas dan kabur pasal di dalam UUD1945 yang menjalankan kedaulatan rakyat sangat tidak jelas.Dan yang kita saksikan Kedaulatan ditangan ketua partai politik.
ini jelas jauh lebih buruk dari jaman Orde Baru .
Negara Indonesia Yang berada ditangan 9 ketua Partai politik para cerdik pandai profesor ,Doktor,aktifis tidak ada yang protes loh begini masih menuhankan demokrasi Sadarkah Rocky Gerung ,Gunawan Muhammad,Eros Jarot, Butet Kartarejasa ,Refly Harun, semua tokoh -tokoh yang setiap hari menyembah Demokrasi ?
Perampasan kedaulatan rakyat oleh para ketua partai politik dengan mengamandemen pasal 1ayat 2 jauh lebih berbahaya dibanding ketusan MK yang menjadi keributan tetapi kita semua buta tentang pasal 1ayat 2 UUD 1945 Yang diamandemen .
Red