Sunday, September 8, 2024
spot_img
spot_img
HomeKETENAGAKERJAANMiris Dimas Karyawan Swasta Niat Baik Membayar Tagihan Pinjaman Online Kredit Pintar...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Miris Dimas Karyawan Swasta Niat Baik Membayar Tagihan Pinjaman Online Kredit Pintar Indonesia Tertipu Jutaan Rupiah

globalcybernews.com -Bekasi ]] Seorang Karyawan Swasta bernama Dimas Grelia Mahar Deka, ketika dikonfirmasi awak media yang bersangkutan tertipu pinjaman online, tindak pidana kejahatan dan informasi, undang – undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 (1) Junto 45A (1), yang terjadi di JL. Perumahan Puri Mutiara Harmoni 2 Blok G8, No6 RT006, RW03, titik koordinat, Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, kabupaten Bekasi.

mengatasnamakan kredit pintar indonesia yang di duga (OKNUM). Kejadian pada Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 10.00Wib, dengan terlapor dalam LIDIK, uraian kejadian pelapor selaku korban, menerangkan bahwa awalnya korban mempunyai pinjaman online di aplikasi kredit pintar, sebesar 2300.000,00, dan korban berniat ingin melunasi lalu korban menghubungi customer service aplikasi tersebut menggunakan nomor : 021 505 9882.

Kendatipun Dimas (Korban Pinjaman online) mengkonfirmasi dengan itikad baik untuk melunasi hutangnya, dan korban diminta untuk menunggu nanti akan ada email yang akan masuk, kemudian korban mendapatkan email dan menggunakan nomor : 08810 10201 334, karena tercantum di email, setelah di WhatsApp pelaku diminta untuk mentransfer uang sebesar 2000.000 ke Bank CIMB Niaga 229908 3854 790531 Virgo Kredit Pintar A, dengan alasan untuk melunasi sisa hutang korban pada Minggu 15 Januari 2024 korban menghubungi customer service kredit pintar di nomor 021 5059 8882.

Lebih lanjut customer service (CS) mengatakan bahwa kredit pintar belum mengirimkan email ataupun pesan WhatsApp setelah itu korban Dimas mengetahui bahwa korban telah tertipu, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar 2000.000. selanjutnya pelapor selaku korban datang ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu) Polres Metro Bekasi, untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut, kasus ini di dampingi dan di kawal oleh Haris Pranatha Para Legal atau Humaniora, Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum (BPPH) Bidang Ketenagakerjaan yang juga berprofesi sebagai Kepala Biro Reporter media KompolmasTV, Garda Pelita News, iFakta News Online, suaramassa.co.id Kabupaten Bekasi.(***)

Red

Latest Posts