globalcybernews.com-Jakarta I Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, sampai 13 Pebruari 2024, sebanyak 233 pinjol yang tidak mengantongi izin resmi di beberapa laman maupun aplikasi.
“Keberadaan 233 pinjol ilegal tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/2/2024). Pinjol illegal yang ditemukan Satgas Pasti itu telah diblokir pada Januari 2024.
Jumlah ini semakin menambah pinjol ilegal yang sudah diblokir OJK sejak 2017 sampai 31 Januari 2024. Selama tujuh tahun terakhir, OJK telah menghentikan 6.991 entitas pinjol ilegal yang di dalamnya termasuk pinjaman pribadi (pinpri).
“Satgas Pasti telah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” tutur Hudiyanto seraya menambahkan, untuk daftar pinjol ilegal per 13 Februari 2024 tentunya masyarakat dapat mengetahui daftar pinjol ilegal yang telah ditemukan dan diblokir oleh OJK.
Ciri-ciri pinjol illegal
Selain mengetahui nama-nama pinjol ilegal, masyarakat juga perlu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal supaya mereka tidak terkecoh atas penawaran keuangan yang diberikan.
OJK melalui laman resminya telah merinci apa saja ciri pinjol illegal, antara lain:
Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK, menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran, Memberikan pinjaman dengan sangat mudah Bunga, biaya pinjaman, dan denda tidak jelas.
Peminjam mendapatkan ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan jika tidak bisa membayar, tidak memiliki layanan pengaduan, tidak mengantongi identitas pengurus. Alamat kantor yang tidak jelas. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Masyarakat juga dapat mengetahui legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman. Dilansir dari Indonesia Baik, OJK memberikan beberapa kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek legalitas pinjol. (r/pl)
Red