Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomePOLRILuar Biasa ,  Kasat Reskrim dan Bhabinkantibmas  Berjibakau Padamkan Karhutla
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Luar Biasa ,  Kasat Reskrim dan Bhabinkantibmas  Berjibakau Padamkan Karhutla

globalcybernews.com  -Bintan, Kepri – Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H bersama dengan Bhabinkamtibmas Aipda Guspa A berjibaku memadamkan api yang membakar lahan yang berada di tepi jalan lintas Barat yang tepatnya di Kampung Pulau Ladi desa Tembeling Kecamatan Teluk Bintan, Jumat (23/2/2024).

Tampak dilokasi kebakaran nyala api yang terus membakar yang menimbulkan asap tebal hingga menutupi jalan lintas Barat sehingga asap menutupi pandangan pengendara yang melintasi jalan tersebut.

Tak mau akan terjadi musibah lainnya, Bhabinkamtibmas Aida Guspa A mengambil inisiatif melakukan pengaturan jalan dan mengalihkan kendaraan untuk berbalik arah selama asap tebal menutupi jalan.

Tak hanya mengatur arus lalu lintas Bhabinkamtibmas juga berjibaku dengan masuk kedalam semak belukar memadamkan api agar tidak merembet atau meluasnya kebakaran lahan tersebut.

Tak lama kemudian Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P tiba dilokasi dan ikut juga memadamkan api dengan masuk ke dalam semak belukar dengan peralatan apa adanya.

“Ketika saya lewat saya melihat asap mengepul di udara dan kobaran api masih membakar lahan tersebut”, kata Kassat Reskrim.

Melihat api masih berkobar Kasat Reskrim turut membantu memadamkan api dengan masuk kedalam semak belukar, tampak juga dilokasi tim pemadam kebakaran sudah dilokasi memadamkan dengan mobil pemadam kebakaran.

Setelah beberapa jam atau sekitar pukul 14.30 Wib api dapat dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran dari BPBD kabupaten Bintan dan kecamatan Toapaya.

Diperkirakan lahan yang terbakar sekitar 2 Ha dan satuan reskrim serta petugas pemadam mencari penyebab kebakaran lahan tersebut.

“Untuk penyebab kebakaran masih kami selidiki”, tambah AKP Marganda.

“Jika kebakaran tersebut adanya kesengajaan atau kelalaian tentunya akan dapat dipidana dengan pasal 108 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara”, tutupnya.

R

D

Latest Posts