
globalcybernews.com-Pematang Siantar I Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar berharap Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum dan HAM) Sumatera Utara (Sumut) dapat menindaklanjuti pernyataan mantan napi di Lapas Kelas IIA Batu Anam Jl.Asahan Kota Pematang Siantar yang membeberkan dugaan lalu lintas peredaran dan penjualan sabu-sabu sesama napi, bersamaan dengan aktifitas dugaan penipuan melalui handphone atau biasa disebut dengan Parengkol.
“Jadi Kakanwil Kemenkum HAM Sumut harus bertindak tegas dan mengusut tuntas sampai sejauh mana kebenaran sindikat peredaran dan penjualan narkoba jenis sabu-sabu di Lapas Kelas II A Pematang Siantar,” kata Salfimi Umar di Medan pada akhir Maret 2024 lalu.
Apalagi, lanjutnya pernyataan mantan napi itu ada rekaman video yang mengurai begitu leluasanya dugaan peredaran dan penjualan sabu di dalam lapas kepada sesama napi, terutama komplotan Parengkol dikoordinir di gedung baru dua lantai yang diberi nama Sel Enggang berjumlah sekitar 22 kamar dan disebut-sebut sebagai kamar khusus untuk tempat operasional kamar/sel Parengkol.
Seperti diketahui, mulusnya dugaan narkoba jenis sabu-sabu itu sangat ironis, karena diduga melibatkan oknum-oknum petinggi di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. Dugaan miring terhadap lapas tersebut juga bisa diperkuat dengan tidak diresponnya klarifikasi dari media cetak atau media online yang mempertanyakan maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lapas Kelas II A Pematang Siantar.
Sebelumnya salah satu Koordinator media cetak PR Sumbagut, Parlaungan S menyatakan pentingnya melakukan klarifikasi dan wawancara kepada Kakanwil Kemenkum HAM Sumut. Hal itu, katanya agar kehancuran anak-anak bangsa bisa ditekan. “Kita tidak mau anak-anak bangsa di Sumut, terutama Kota Pematang Siantar hancur lebur sebelum berkembang,” kata Parlaungan usai mengantar surat klarifikasi dan wawancara kepada Kakanwil Kemenkumham Sumut, Jumat (19/4/2024).
Salfimi juga merasa prihtain dengan pernyataan mantan napi tersebut yang menyatakan bahwa lalu lintas peredaran narkoba di lapas Kelas IIA Pematang Siantar cukup menjanjikan dan bisa menghasilkan ratusan juta setiap bulannya.
“Kalau begini caranya, mana mungkin Indonesia bisa bebas narkoba jika semua lapas di Indonesia diduga seperti itu. Sepertinya negeri ini bisa bebas narkoba cuma ada di atas kertas atau isapan jempol doangan. Mana mungkin kita bisa membersihkan lantai dengan sapu yang kotor. Seharusnya sapu itu harus bersih dulu, baru bisa digunakan untuk menyapu lantai,” tandasnya seraya mempertanyakan kinerja Kanwil Kemenkum HAM Sumut dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Sumut.
Salfimi Umar beberapa waktu lalu juga pernah menyatakan untuk meraih hasil maksimal dalam memberantas narkoba di Lapas-Lapas, semua oknum petinggi di Sumut harus diganti. “Ini yang menjadi catatan penting bagi Menkum HAM RI, Yasoana Layli,” kata Salfimi waktu itu.
Seperti diketahui, wawancara tertulis kepada Kakanwil Kemenkum HAM Sumut diantaranya mempertanyakan dugaan keterlibatan oknum-oknum penting di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar dalam peredaran narkoba serta mempertanyakan kinerja Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut dalam pengawasan dan pembinaan Lapas-Lapas di Sumatera Utara dan Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI dalam upaya pemberantasan narkoba di Indoneisia sepertinya “Dikangkangi dan tidak berlaku” di Lapas Kelas II A Pematang Siantar.
Sampai Selasa, (23/4/2024), klarifikasi dan wawancara tertulis kepada Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Sumut dengan tembusan Menkum HAM RI ini juga belum mendapatkan jawaban dari instansi tersebut. (timglobalcybernews.com).