globalcybernews.com-Bandung I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) meluncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk memitigasi praktik fraud dan membangun kepercayaan masyarakat. Peluncuran tersebut dilakukan di Bandung, Jumat (17/5/2024) Kerugian akibat fraud di sektor ITSK sangat berhubungan dengan turunnya kepercayaan masyarakat atas platfom digital atau sering disebut sebagai digital trust.
“Hal ini akan memberikan dampak yang besar mengingat digital trust merupakan pondasi utama industri ITSK. Panduan ini kami harapkan dapat diterapkan dengan baik oleh asosiasi bagi seluruh penyelenggara ITSK agar ekosistem digital di Indonesia dapat semakin berkembang dan dipercaya oleh masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)OJK, Hasan Fawzi dalam siaran persnya saat peluncuran tersebut.
Menurut Hasan Fawzi, langkah-langkah yang dapat ditempuh penyelenggara ITSK dalam mencegah dan menangani fraud diantaranya melalui penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal yang kuat, meningkatkan transparansi kepada konsumen, meningkatkan kemampuan infrastruktur IT, melakukan edukasi yang berkelanjutan untuk seluruh pegawai serta melakukan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan literasi konsumen.
“OJK terus mendukung perkembangan sektor ITSK melalui berbagai kebijakan dan sinergi dengan Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif. Kemitraan antar pemangku kepentingan ini akan mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif, serta pada akhirnya memungkinkan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mengeksplorasi dan mengembangkan layanan keuangan berbasis inovasi digital yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” terangnya.
Menurut Hasan, kolaborasi yang baik akan membuka akses bagi penyelenggara ITSK kepada pasar yang lebih luas serta mendapatkan peluang eksplorasi dengan LJK dalam mengembangkan produk dan layanan barunya. Hal ini tentunya juga akan berdampak positif terhadap perkembangan industri ITSK secara menyeluruh.
“OJK telah menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ITSK sebagai pembaharuan POJK Nomor 13 Tahun 2018. Dalam POJK ini diatur ketentuan terkait penyediaan ruang dan/atau fasilitasi uji coba/pengembangan inovasi (Sand- box), perizinan, pemantauan dan evaluasi, edukasi keuangan, Pelindungan Konsumen, pelindungan data pribadi Konsumen, aspek kelembagaan dan penyelenggaraan ITSK, termasuk aktivitas yang dilakukan oleh pihak ketiga yang menunjang penyelenggaraan ITSK,” tukasnya.
Penerbitan POJK itu, kata dia, merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan ITSK di sektor jasa keuangan. Sebagai catatan, melalui penyelenggaraan Sandbox, OJK telah menetapkan lima model bisnis yaitu aggregator, financing agent, funding agent, wealthtech dan innovative credit scoring untuk diatur oleh OJK. (r/pl)
Red