
global Cyber news.com | PD-Formasi Tapsel melaporkan 2 anggota Bawaslu Tapsel, Panataran Simanjuntak dan Vernando Maruli Aruan ke Bawaslu Provinsi Sumut.
Dugaan Pelanggaran kode etik dan pelanggaran adminitrasi 2 anggota Bawaslu Tapsel tersebut, terkait perekrutan Panwascam se Kabupaten Tapsel.
Dimana Tahun 2023 silam, salah satu anggota Panwascam dari Kecamatan Angkola Sangkunur dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumut, akibat terlibat partai politik. Hasil laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Bawaslu Provinsi Sumut dan dialihkan ke Bawaslu Kabupaten Tapsel dengan hasil yang memuaskan. Sehingga anggota Panwascam yang terlibat partai tersebut diberhentikan secara tidak hormat dengan Bawaslu Tapsel.
Ketua PD-Formasi Tapsel, Wesly Gea SH, heran, mengapa Agus Wira Halawa bisa lolos, padahal terlibat parpol dan sudah cacat etik. Diberhentikan dengan tidak hormat oleh komisioner Bawaslu Tapanuli Selatan.
“Dimana, dua orang komisioner Bawaslu Tapanuli Selatan, Vernando Maruli Aruan, saat pemberhentian/pemecatan Agus Wira Halawa, masih aktif sebagai komisioner Panwas Kecamatan Sipirok. Dan Panataran Simanjuttak Ketua KPU Tapanuli Selatan, jelas mengetahui perihal pemberhentian/pemecatan tersebut,” papar Wesley Gea, dalam orasinya saat berunjukrasa di Bawaslu Sumut, Sabtu (25/05/2024).
Menurutnya, bukankah pada penetapan Panwascam terpilih melalui rapat pleno Bawaslu Tapanuli Selatan.
Lebih lanjut Wesly mengatakan, menjadi tanya tanya kenapa Vernando dan Panataran meloloskan Agus Wira Halawa.
“Berat dugaan kami adanya praktik KKN atas lolosnya Agus Wira Halawa menjadi Panwascam Angkola Sangkunur Tapanuli Selatan,” tutup Wesly.
Karenanya, katanya, PD Formasi Tapsel mendesak Bawaslu Sumut agar segera memeriksa dan mengevaluasi kembali kinerja Bawaslu yang telah meloloskan Agus Wira Halawa. (Ongkoe Harahap)
Red