Tuesday, October 22, 2024
HomePendidikanMateri Fiqih Wanita:
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Materi Fiqih Wanita:

  1. Cerai

Haram menceraikan seorang istri yang sedang haid karena firman Allah dalam surat Ath-Tholaq ayat 1

Maksud ayat tersebut adalah ketika kalian ingin menceraikan istri kalian maka ceraikanlah di awal iddah.

Maksudnya, menceraikan pada masa suci ketika tidak digauli sesuai dengan penjelasan nabi SAW. Dan Firman Allah Ta’ala :
واحصوا العدة

artinya : jagalah mereka sehingga kalian bisa merujuknya sebelum selesai iddah.

Dan ketika Abdulloh bin umar menceraikan istrinya yg sedang haid. Nabi memerintahkan agar ia merujuk istrinya dan menahan talaknya sampai istrinya suci.

Alasannya karena hal tersebut membuat hitungan iddah semakin lama.

Begitu juga haram menceraikan istri dalam kondisi suci dan pernah digauli.

Haram juga menceraikan wanita yang haid jika tidak menyerahkan harta sebagai ganti rugi. Jika menyerahkan harta maka tidak haram.

  1. Lewat di masjid jika takut mengotorinya

Haram bagi wanita haid dan nifas untuk lewat di masjid jika khawatir adanya kemungkinan darahnya menetes, untuk berhati-hati.

Sama seperti orang yang haid dan nifas yaitu setiap orang yang punya hadas dan khawatir mengotori masjid. Jika tidak khawatir maka lewat didalam masjid hukumnya makruh.

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts