Tuesday, October 22, 2024
HomeNewsSYL Bernyanyi, Green House Skandal Busuk
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

SYL Bernyanyi, Green House Skandal Busuk

globalcybernews.com  -Zainuddin Arsyad, Kritikus dan Antikorupsi

Pada sidang tuntutan (Jum’at 28/6) di PN Jakarta Pusat. Sahrul Yasin Limpo (SYL) melalui pengacaranya, meminta KPK mengusut green house milik pimpinan partai politik di Kepulauan Seribu.

Perkara Green House ini, sesuatu yang besar dan seksi. Sekaligus sangat busuk. Menariknya, penyebutan sala satu pimpinan Partai Politik. Grand House di Kepulauan Seribu di duga ikut cawe – cawe dan menerima dana haram korupsi.

Bukan hanya Green House, bahkan pimpinan lembaga antirasuah (KPK) ikut disebut dua nama diantara lima pimpinan, bahwa ikut meminta jatah kepada Kementan, sebagaimana disebut oleh sala satu tersangka lainnya yang melibatkan SYL.

Kasus ini, sudah tersingkap motif dan modus yang melibatkan para elit Partai dan lembaga Antirasuah itu. Maka, publik berharap kasus ini diteruskan dan dorong untuk memanggil pimpinan partai untuk diperiksa.

Selaku warga negara yang baik, pimpinan partai harus mematuhi undang – undang yang berlaku. Apalagi disebut dalam skandal mencuri duit negara. Maka harus memenuhi prinsip hukum agar ikut menjelaskan di depan lembaga hukum.

SYL dan pengacaranya, tegas banget dalam video sesaat setelah persidangan, bahwa pembangunan green house menggunakan uang dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Tentu, keterkaitan antara Green House dengan kasus SYL ini sangat berkelindan dan memiliki hubungan spesial yang sangat kuat.

Lagi pula, pimpinan partai pemilik green house juga menikmati Gonimah atas pembagian jatah impor daging, beras dan lainnya yang bernilai besar, diprediksi puluhan triliunan rupiah.

SYL mengakui, dalam pusaran kasusnya, ada sebagian elit pimpinan partai pemilik green house ini terlibat. SYL tidak sendiri. Maka, publik mendorong agar SYL memiliki keberanian membuat pernyataan yang lebih clear sehingga publik ikut berpartisipasi mendorong kasus ini pada babak selanjutnya.

Selain itu, KPK sudah harus menahan seorang pengusaha berinisial HS untuk perjelas posisi kasus dugaan pencucian uang SYL. Tentu KPK sudah memiliki bukti kuat setelah penggeledahan dilakukan dirumah HS. KPK jangan absurd dalam penegakan hukum. KPK harus objektif dalam tuntutan perkara yang memisahkan kategori perjalanan dinas dan non dinas. KPK jangan bebankan perjalanan kegiatan dinas sebagai gratifikasi.

Tentu, pimpinan KPK harus objektif dan fair. Kalau perjalanan dinas dimasukkan semasa SYL menjadi menteri, maka KPK tidak memenuhi unsur keadilan dalam tuntutannya. Karena terkesan, tuntutan awalnya hanya 13 miliar, dikatakan tidak rasional. Maka KPK memasukan perjalanan dinas resmi atas nama negara sebagai bentuk gratifikasi sehingga kerugian negara atas kasus SYL mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu. Tuntan itu sangat bar – bar dan melembagakan kezaliman.

KPK juga terkesan melindungi pimpinan yang disebut oleh tersangka lainnya. KPK kelihatan pasif dan tidak melihat unsur equality before the law. KPK tenang pilih dalam proses penegakan hukum.

Sebenarnya, apa yang diungkap oleh SYL dan pengacaranya tak perlu lagi dilaporkan. KPK sudah harus bekerja professional dalam penegakan hukum. Tanpa ada bukti, kalau ada dugaan, maka KPK harus bekerja mencegah korupsi. Tanpa ada laporan, KPK harus bekerja menyelidiki kegiatan korupsi.

Bubarkan saja KPK kalau harus bekerja berdasarkan laporan. KPK tidak fair dalam pemberantasan korupsi, tak memenuhi unsur keadilan dan kesetaraan. KPK terkesan alat rezim untuk menghukum.

KPK culas dalam menangani perkara, jelas – jelas SYL menyebut hubungan aliran dana ke elit pimpinan partai pemilik green house. Tetapi, KPK masih berkilah, culas dan masuk kubangan lumpur korupsi. Perkara ada hubungan tak harus dilaporkan kembali, KPK terus saja bekerja dalam berantas korupsi. Karena KPK bertugas menelusuri jejaring mafia korupsi. Bukan menunggu laporan.

Tuntutan Jaksa KPK kepada SYL, sesuatu yang tak jelas. Karena motif dalam tuntutan adalah “Motif Tamak.” Definisi Tamak itu tak jelas. Lawan kata “Tamak itu Tampak”. Sementara, sesuatu yang tampak, KPK tidak berusaha memanggil, menangkap, dan menyelidiknya. Pembangunan Green House itu adalah “Tampak korupsi” dan jelas disebutkan. Tetapi, KPK menganggap tidak bisa divalidasi.[]

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts