globalcybernews.com – Medan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Deli Serdang menggelar sidang kode etik internal Notaris , diadakan di Lt 3 ruang rapat bidang pelayanan hukum dan ham, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan ham Sumatera Utara , Rabu 17 Juli 2024 jalan Putri hijau No. 4 Medan
Sesuai surat undangan dari ketua Majelis Pengawas daerah Notaris kabupaten Deli Serdang tertanggal 08 Juli 2024 , tentang pelanggaran kode etik Notaris atas nama Dina Yanti, S. H. , Sp. N. , dan untuk Supriadi sebagai pelapor yang didampingi kuasa hukum Advokat Jas & Associates, Drs. Jalaluddin, S. H., M. H., Erlangga Syuhada, S. H. , dan Muhammad Idham Kholid Lubis, S. H. , M. H.
Dalam hal ini Supriadi sebagai pelapor di dampngi oleh kuasa hukum untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan perjanjian jual beli No. 12/ PTTSDBT/VII / 2023 , tanggal 18 Juli 2023 , yang di legalisasi oleh Notaris Dina Yanti, S. H., Sp. N.
Tim Avokat Jas & Associates, kuasa hukum Supriadi sebagai pelapor mengatakan pada awak media bahwa sebagai Avokat dalam melaksanakan profesinya tetap berpedoman pada UU No. 18 tahun 2003 , tentang Advokat. , akan tetapi sangat disayangkan sebagai kuasa hukum tidak diperkenankan mendampingi Supriadi sebagai pelapor, oleh majelis Pengawas daerah Notaris , hal ini dipertanyakan apa dasar hukumnya , tapi tidak dapat dijawab ‘ ujar Jalaluddin. Yang akhirnya tim Advokat keluar dari ruang sidang.
Red