spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNewsSidang Pelanggaran Kode Etik Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Deli...

Related Posts

Featured Artist

Sidang Pelanggaran Kode Etik Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Deli Serdang.

  globalcybernews.com  – Medan   Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Deli Serdang menggelar sidang kode etik internal Notaris , diadakan di Lt 3 ruang rapat bidang pelayanan hukum dan ham, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan ham Sumatera Utara , Rabu  17 Juli  2024 jalan Putri hijau No. 4 Medan

Sesuai surat undangan dari ketua Majelis Pengawas daerah Notaris kabupaten Deli Serdang tertanggal 08 Juli 2024 , tentang pelanggaran kode etik Notaris atas nama Dina Yanti, S. H. , Sp. N. , dan untuk Supriadi sebagai pelapor yang didampingi kuasa hukum Advokat Jas & Associates, Drs. Jalaluddin, S. H., M. H., Erlangga Syuhada, S. H. , dan Muhammad Idham Kholid Lubis, S. H. , M. H.

Dalam hal ini Supriadi sebagai pelapor di dampngi oleh kuasa hukum untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan perjanjian jual beli No. 12/ PTTSDBT/VII / 2023 , tanggal 18 Juli 2023 , yang di legalisasi oleh Notaris Dina Yanti, S. H., Sp. N.

Tim Avokat Jas & Associates, kuasa hukum Supriadi sebagai pelapor mengatakan pada awak media bahwa sebagai Avokat dalam melaksanakan profesinya tetap berpedoman pada UU No. 18 tahun 2003 , tentang Advokat. , akan tetapi sangat disayangkan sebagai kuasa hukum tidak diperkenankan mendampingi Supriadi sebagai pelapor, oleh majelis Pengawas daerah Notaris , hal ini dipertanyakan apa dasar hukumnya , tapi tidak dapat dijawab ‘ ujar Jalaluddin. Yang akhirnya tim Advokat keluar dari ruang sidang.

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts