globalcybernews.com -Advisory opinion Mahkamah Internasional (ICJ) telah menetapkan bahwa pendudukan atau penjajahan Israel di Palestina meliputi Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza adalah ilegal karena melanggar hukum internasional. Keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Internasional ini, menyusul resolusi PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) yang telah menyatakan bahwa tindakan Israel mencaplok wilayah Palestina dengan mengisinya dengan penduduk asing untuk menetap di wilayah Palestina itu adalah tindakan ilegal, alias melanggar hukum.
Pencaplokan yang sudah dilakukan Israel sejak tahun1967 dengan membangun kekuasaan bersama militernya terhadap warga Palestina bagi orang-orang Yahudi Israel merupakan tindakan keji yang semena-mena.
Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikeluarkan pada 19 Juli 2024 ini patut dihormati dan dipatuhi juga oleh sekutu atau pendukungnya seperti Amerika Serikat yang patut mendapat sanksi bila tetap membangkang dan memprovokasi Israel untuk terus bertahan dengan melancarkan serangan terhadap rakyat Palestina.
Menduduki Palestina dengan melakukan aneksasi dengan kontrol permanen atas Palestina jelas melanggar hak rakyat untuk menentukan masa depannya, karena perbuatan bangsa Yahudi Isreal ini melanggar prinsip dasar hukum internasional, kata Presiden Mahkamah Internasional, Nawaf Salam kepada Pers, pada hari Minggu, 21 Juli 2024 seperti yang dilaporkan The Cradle.
Keputusan ICJ itu juga menegaskan bahwa Israel harus angkat kaki dari wilayah Palestina secepatnya. Karena itu warga masyarakat dunia sedang menunggu tindakan apa yang harus dilakukan oleh PBB dan ICJ, bila bangsa Yahudi Israel itu tetap membangkang, akibat mendapat dukungan dari sponsor utama yang memasok senjata maupun logistik sehingga Israel bisa merajalela mengabaikan otoritas lembaga dunia seperti PBB dan ICJ.
Artinya, sikap boikot terhadap Isreal oleh sejumlah negara terhadap semua akses yang menjadi pendukungnya perlu lebih ditingkatkan. Sebab desakan ICJ terhadap PBB berikut Majelis Umum dan Dewan Keamanan yang berada dalam naungan PBB harus segera bertindak untuk mengusir Israel dari tanah Palestina.
Cukup sudah kesemena-menaan Israel atas Palestina selama lebih dari setengah abad — sejak tahun 1967 — menjajah dan merampok kekayaan Palestina. Karena dalam konstitusi negara Indonesia pun — seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 — bahwa penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, tanpa kecuali bagi bangsa dan negara Palestina.
Putusan Mahkamah Internasional ini juga menegaskan bahwa PBB dan negara-negara anggotanya — termasuk Amerika Serikat dan sekutu Israel lainnnya wajib untuk tidak mengakui perilaku Israel dan segera menghentikan semua bentuk bantuan kepada Israel untuk terus melakukan sikap agresor dan ketamakannya merampas hak bangsa dan negara Palestina seperti yang sudah berlangsung lebih dari setengah abad itu. Oleh karena itu, sebelum tindakan terhadap Israel itu dilakukan setiap orang dan setiap negara patut melakukan boikot dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan arogansi bangsa Yahudi Israel yang telah membunuh rakyat sipil, anak-anak serta warga yang sedang dirawat di rumah sakit. Sebab semua itu sebagai bukti kebiadaban Bangsa Yahudi Israel yang telah dipertontonkan kepada warga masyarakat dunia.
Banten, 25 Juli 2024
Red