globalcybernews.com -Medan, Kepala Bidang penyuluhan pelayanan dan hubungan masyarakat Kanwil DJP Su.atera Utara 1 dalam siaran pers Jumat 26 Juli 2024 , mengatakan bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah akan menggelar lelang eksekusi pajak terhadap aset sitaan milik PT SPP. Lelang ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 Agustus 2024 dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB.
Penyitaan aset ini merupakan tindak lanjut dari upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara, Chrisva Parningotan Pakpahan, terhadap PT SPP. Wajib Pajak ini diketahui memiliki utang pajak sebesar Rp990.868.680,00 sejak tanggal 19 Mei 2017. Meskipun telah dilakukan berbagai tindakan persuasif serta kegiatan penagihan aktif, seperti pengiriman surat teguran, dan surat paksa, Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajaknya hingga saat ini.
Aset yang akan dilelang berupa sebidang tanah seluas 186 meter persegi beserta bangunan di atasnya, yang terletak di Jalan Cactus Raya, Komplek Taman Setiabudi Indah Blok K No 36a, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Tim Penilai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I telah melakukan valuasi terhadap aset tersebut dengan nilai Rp2.361.491.073,00.
Lelang dilaksanakan oleh KPP Pratama Medan Petisah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan melalui laman https://portal.lelang.go.id. “Upaya lelang ini merupakan langkah yang diambil setelah prosedur penagihan aktif yang kami lakukan tidak mendapatkan tanggapan positif dari wajib pajak,” ujar Arridel Mindra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I.
Selain untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang menjadi kewajiban PT SPP, lelang ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak lainnya. ,
Red