globalcybernews.com -Kantor Pelayanan Pajak { KPP ), Madya Dua Medan yang merupakan bagian dari Kantor Wilayah Direktorat jenderal Pajak Sumatera Utara I , melaksanakan penyitaan pada , terhadap aset milik PT , HDTI , penyitaan dilakukan sebagai langkah penagihan atas utang pajak tahun 2018 , yang belum diselesaikan oleh wajib pajak.
Proses penyitaan berlangsung pada selasa 6 Agustus 2024 , dengan objek sita berupa sebidang tanah , beserta bangunan yang berdiri di atasnya, berlokasi di jalan Haji Juanda Medan.
Proses penyitaan ini berlangsung dengan tertib dan lancar berkat kerjasama yang baik dan pihak manajemen PT HDTI, yang koperatif selama pelaksanaan sita berlangsung.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Utara I Lusi Yuliani dalam siaran pers nya pada 8 Agustus 2024 , menjelaskan bahwa penyitaan yang dilaksanakan KPP Madya Dua Medan ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh KPP Madya Dua Medan,
Penyitaan merupakan salah satu proses penagihan aktif setelah beberapa tindakan penagihan dan upaya persuasif telah dijalankan sebelumnya ” ujar Lusi Yuliani. Ia menambahkan tindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya agar patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan nya.
Proses penyitaan 8bukan hanya sekedar upaya untuk pelunasan tunggakan pajak namun juga merupakan langkah strategis DJP dalam menjaga integritas dan keberlanjutan penerimaan negara.
Pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan negara untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, oleh karena itu pemenuhan kewajiban perpajakan oleh setiap warga negara sangatlah penting.
Dengan tindakan penagihan ini, diharapkan para wajib pajak lebih berkomitmen dalam mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku guna mendukung pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Red