globalcybernews.com, Blitar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mengadakan Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada hari Senin tgl 19 Aguatus 2024 untuk membahas Ranperda RPJPD 2025-2045. Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Kabupaten Blitar membahas dan meninjau rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai RPJPD 2025-2045.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i dan Mujib. Turut hadir, Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar dan Kepala OPD Pemkab Blitar serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar.
“Sesuai pasal 9 ayat (3) huruf a butir 2 dan tata tertib DPRD Kabupaten Blitar, maka tahapan berikutnya adalah Padangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah,” jelasnya.
Penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi dibacakan melalui juru bicaranya masing-masing, dimulai dari Fraksi PDI P , Fraksi Golkar , Fraksi PKB Fraksi PAN dan Fraksi GPN.
Pandangan Fraksi PDI P yang dibacakan Arya Yuda mengatakan ” Pergeseran Anggaran dan kemiskinan stating kurang optimal, kurangnya transparansi penerima bea siswa , informasi terbuka penerimaan CPNS serta lambanya pembagian seragam sekolah dan pembangunan fisik sekolah ”
Selain itu, dalam rapat tersebut, anggota DPRD juga memperhatikan perspektif dan masukan dari semua elemen masyarakat, seperti instansi pemerintah, akademisi, atau masyarakat umum, sebagai acuan dalam pembentukan Ranperda.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar ini adalah suatu upaya untuk membahas Ranperda RPJPD 2025-2045 guna mencapai peraturan daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Blitar.(adv/reg)