globalcybernews.com, Blitar
Blitar DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna di Graha Paripurna DPRD setempat, Senin 19 Agustus 2024. Kali ini membahas Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap penjelasan Bupati Blitar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i dan Mujib. Turut hadir, Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar dan Kepala OPD Pemkab Blitar serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Pandangan umum Fraksi PAN dibacakan oleh juru bicara Andi Widodo
“Ranperda tersebut perlu ditinjau ulang, terutama dalam Implementasi SPM (Standart Pelayanan Mutu) urusan wajib dan penuruan stunting Fraksi PAN berpendapat penempatan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar mengedepankan prinsip Righ Man on The Righ Pleace (sesuai kemampuan , keahlian) untuk dievaluasi dan strategi anggaran dan pemerintah daerah sebagai stake holder dalam penyelenggarakan Pemilu yang Aman dan Damai”
katanya
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito , meminta pandangan dari setiap fraksi sebagai masukan untuk perbaikan ranperda tersebut. Ia berharap pandangan dari fraksi-fraksi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam membentuk perda yang lebih baik dan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.(adv/reg)