globalcybernews.com -Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No. 70/ PUU-XII/2024, tentang syarat usia minimal calon Kepala Daerah dihitung saat penetapan calon ditolak DPR RI. Padahal dalam PKPU No. 9 Tahun 2020, pasal 4 ayat 2 huruf d berbunyi ; “Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut. (d) berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur …terhitung sejak penetapan calon”. Sementara MA (Mahkamah Agung) lewat amar putusannya meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi “berusia paling rendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
Artinya, calon gubernur dan wakil gubernur bisa berusia dibawah 30 tahun saat mendaftar menjadi calon dan berlaga sebagai kontestan saat Pilkada berlangsung. Begitu juga bupati dan wakil bupati serta walikota yang belum berusia 25 tahun bisa ikut mendaftar, karena yang penting saat dilantik masing-masing pasangan sudah genap berusia seperti amat putusan MA tersebut.
Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) pada hari Rabu, 20 Agustus 2024 telah memutus bahwa aturan syarat batas usia 30 tahun itu berlaku sejak penetapan calon untuk gubernur dan wakil gubernur.
Syarat batas usia inilah yang menjadi masalah dan mengundang banyak pihak bereaksi keras, karena jelas terdensius untuk meloloskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu, seperti untuk memenuhi pesanan dari pihak tertentu. Artinya, ketika peraturan Atar perundang-undangan sudah dapat dipesan seperti itu, sangat mungkin telah terjadi semacam transaksi yang beraroma duit atau jabatan tertentu sebagai imbalannya.
Dari jadual pelaksanaan Pilkada tahun 2024, penetapan calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk ikut Pilkada akan diumumkan pada September 2024. Sedangkan acara pelantikan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih akan dilaksanakan pada Februari 2025.
Perseteruan batas usia untuk peserta calon kepala daerah ini, jelas dihubungkan banyak orang terhadap sosok Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo yang masuk dalam bursa kandidat calon wakil gubernur Jawa Tengah. Konon, usia Kaesang Pangarep baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sedang penetapan calon kepala daerah sudah harus ditentukan pada bulan September 2024.
Penolakan DPR RI terhadap putusan MK tentang syarat usia calon kepala daerah ini mulai menuai badai aksi dan unjuk rasa yang datang dari berbagai elemen masyarakat utamanya buruh dan partai buruh serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang sewot dan marah terhadap perilaku DPR RI yang menolak untuk menerima dan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XII/2024. Keruan saja sikap pembangkangan DPR RI terhadap putusan MK ini mendapat kecaman keras dari Ketua MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi), I Dewa Gede Palguna. (CNN Indonesia, 21 Agustus2024).
Kata I Dewa Gede Palguna, sikap DPR RI ini adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, cq MK yang oleh UUD 1945 diberi kewenangan untuk menjaga konstitusi. Sehingga dia yakin di mata dunia hari ini Indonesia menjadi bahan olok-olok. Tak punya rasa malu. Karena memang pembangkangan terhadap konstitusi ini sungguh sangat memalukan.
Jadi sungguh naib, sebagai negara yang mengklaim demokrasi tetapi penyelenggara negaranya melakukan pembangkangan terhadap konstitusi, hanya karena kepentingan politik. Atas dasar itu, I Dewa Gede Palguna pun yakin pada saatnya pelanggaran terhadap konstitusi ini akan diadili langsung oleh rakyat dengan caranya sendiri. Dan sangat mungkin lebih kejam dan keji, karena yang mereka lakukan sudah melampaui batas.
Banten, 23 Agustus 2024
Red