
globalcybernews.com -Polres Pelabuhan Belawan menggelar Konprensi Pers, Selasa, 27 Agustus 2024 diadakan di Aula Polres Belawan jl. serma Hanafiah No. 1 Belawan.
Konprensi Pers dihadiri Kapolres Belawan AKBP Pol J Silaban, Staf humas Polres Belawan dan awak media.
Kapolres Belawan AKBP J Silaban , dalam temu pers memaparkan 2 kasus yaitu , Pemerkosaan dibawah umur dan pencurian 1 ( satu ), unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi Bk. 3544 AJJ, kejadian tersebut pada hari Selasa, 13 Agustus 2024 , pukul 00. 30 wib , di simpang Canang dihadang Tsk Rizki Ananda als Rizki Keling bersama 7 orang , menggunakan senjata tajam ( sajam ) , Kelewang dan Bambu.
Atas kejadian tersebut Kapolsek AKP Ponijo, S. IP. , memerintahkan Kanit Reskrim Belawan IPTU S. Saragih , agar kasus tersebut ditindaklanjuti dan Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku , Rizki Ananda als Rizki Keling, diboyong ke Mako Polsek Belawan dan ditetapkan Pasal yang di tersangkakan Pasal 365 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 9 tahun
Para pelaku perampokan dengan kekerasan menggunakan senjata tajam berupa kelewang dan bambu , adalah Rizki Ananda lk 20 ( Tertangkap) , Udin Cina lk 22 tahun ( DPO ), Rifal lk 24 tahun ( DPO ) , Zainul Arifin Nasution als zei lk 25 tahun ( DPO ) , Angga lk 18 tahun ( DPO ), Ade als Botak lk 16 tahun ( DPO ) dan Rafli als Iyeng lk 16 tahun ( DPO ).
Red