globalcybernews.com ‘ –JAKARTA – Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo membuka sekaligus melepas para peserta event Fun Walk 3 KM dan Fun Run 5 KM serta donor darah. Sekaligus memberikan hadiah kepada para pemenangan lomba Karya Jurnalistik dan Fotografi MPR RI. Dalam rangkaian peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-79 MPR RI. Fun Walk 3 KM dan Fun Run 5 KM diikuti ribuan peserta dari berbagai lapisan masyarakat, sebagai bentuk kedekatan MPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat yang inklusif dengan masyarakat luas.
Para peserta juga dapat menikmati berbagai ragam hiburan menarik seperti live music hingga game seru yang disediakan di sekitar lokasi acara. Sekaligus bisa mendapatkan berbagai hadiah menarik seperi kulkas 2 pintu, televisi, sepeda MTB, hingga sepeda motor Honda PCX. MPR RI juga memberikan kesempatan kepada berbagai UMKM untuk menjual produknya di sekitar lokasi acara. Dari mulai produk kuliner, fashion, hingga merchandise yang tersedia dengan berbagai pilihan.
“Melalui Fun Walk dan Fun Run serta donor darah, kita rekatkan ikatan soliditas kebangsaan. Hati yang riang gembira karena dapar berolahraga dan berkumpul bersama sahabat dan keluarga, merupakan modal kuat yang dapat menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjamin masa depan bangsa tetap terjaga dengan baik. Hati yang riang gembira juga harus dibawa dalam menghadapi Pilkada Serentak pada November 2024 ini. Karena Pilkada merupakan bagian dari pesta demokrasi yang harus disambut dengan suka cita,” ujar Bamsoet usai membuka sekaligus melepas para peserta event Fun Walk 3 KM dan Fun Run 5 KM serta donor darah, di komplek MPR RI, Jakarta, Sabtu (31/8/24).
Hadir antara lain Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah dan Anggota MPR RI Anton Sukartono Suratto.
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, memasuki usia ke-79 tahun, MPR tetap teguh berdiri sebagai pilar demokrasi dan penjaga konstitusi. Sepanjang perjalanan bangsa Indonesia, implementasi konstitusi sebagai hukum dasar telah melewati pergumulan sejarah dan dinamika peradaban. Mulai dari pemberlakuan UUD Tahun 1945, UUD Republik Indonesia Serikat, UUD Sementara, UUD NRI Tahun 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959, hingga saat ini UUD NRI Tahun 1945 yang telah diamendemen pada periode 1999-2002.
“Setelah 26 tahun era reformasi, kini sudah waktunya untuk merenungkan kembali, bermawas diri, dan mengevaluasi, sejauh mana konstitusi sebagai sumber tertib hukum yang fundamental, diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbagai negara demokrasi terbesar di dunia pun tidak pernah anti dengan amendemen konstitusi. Amerika Serikat saja telah mengubah konstitusi sebanyak 27 kali. Maupun India yang telah merubah konstitusinya sebanyak 106 kali selama periode 1950 hingga 2023,” jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, dalam pidatonya pada Sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, Bung Karno menegaskan bahwa UUD dapat diubah oleh generasi yang akan datang jika dirasa perlu. Dalam pandangan Soekarno, UUD bukanlah sesuatu yang tak dapat diubah, melainkan sebuah landasan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa.
“Hal ini mencerminkan pemikiran progresif Bung Karno bahwa konstitusi harus fleksibel dan responsif terhadap perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang terjadi di masa depan. Karena pada hakikatnya, sedemokratis apapun pemerintahan dijalankan dan setinggi apapun komitmen kita jalankan, tidak akan pernah menemui titik kesempurnaan. Karena perubahan merupakan sebuah keniscayaan,” pungkas Bamsoet. (*)
Red