globalcybernews.com-Medan I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI belum lama ini membentangkan adanya dugaan permasalahan pada dua paket proyek pekerjaan dengan nilai sekitar Rp.9 miliar di Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera yang sudah direkomendasikan kepada Menteri PUPR Dirjen SDA dan Satker PJSA di bawah naungan BWSS ll Medan.
Dua paket proyek pengerjaan itu adalah Pengendalian Daya Rusak Sungai Aek Tulas, dilaksanakan PT LU HK.02.03/SP-I/2022/02-III 12 Desember 2022 yang diduga tidak dilakukan pengujian sampel besi pada saat approval material maupun atas material yang didatangkan, atas besi yang didatangkan hanya dilakukan pengukuran diamater dan label besi, dengan nilai permasalahan sebesar Rp 3.250.054.067,23.
Selanjutnya Pengendalian Daya Rusak Sungai Pintu Bosi, dilaksanakan PT CKM dengan nomor kontrak addendum: HK.02.03/SP-I/2022/04-II 14 Desember 2022 yang diduga tidak dilakukan pengujian sampel besi pada saat approval material maupun atas material yang didatangkan, atas besi yang didatangkan hanya dilakukan pengukuran diamater dan label besi. BPK menemukan permasalahan sebesar Rp 6.086.088.828,16.
Kedua pekerjaan tersebut menjadi rekomendasi BPK pusat kepada dirjen SDA untuk memerintahkan Satker terkait disebabkan permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tanggal 2 Februari 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tanggal 16 Maret 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu: Pasal 4 yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk antara lain menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia;selanjutnya Penyedia sebagaimana dimaksud bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume tersebut.
Kemudian yang menyatakan bahwa, Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan.
Atas temuan BPK RI Perwakilan Sumut ini, wartawan juga sudah melakukan konfirmasi kepada Satker SNVT PJSA BWS Sumatera II, Dony Hermawan, ST, MP.di kantor BWS Sumatera II baru-baru ini, namun tidak memperoleh tanggapan.
Bagaimana tindak lanjut temuan dugaan korupsi dua paket proyek pekerjaan di BWS Sumatera II, akan ditindaklanjuti, termasuk temuan dugaan permasalahan yang terkait dengan infrastruktur bendungan dan lainnya di wilayah Sumut. (timglobalcybernews).
Red