Saturday, December 21, 2024
HomeDalam NegeriKetua Komisi  Informasi Sumut Apresiasi Kanwil Kemenagsu Dalam Pengelolaan PPID
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Ketua Komisi  Informasi Sumut Apresiasi Kanwil Kemenagsu Dalam Pengelolaan PPID

globalcybernews.com-Medan I Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Abdul Haris Nasution memberikan apresiasi terhadap Pejabat Pengelola Indormasi dan Data (PPID) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenagsu) yang sudah dilaksanakan secara apik.

“Dalam era globalisasi dewasa ini hal itu sangat penting dan harus terukur dalam penyajian informasi publik kepada masyarakat di Sumut,” kata Ketua KI Sumut, Abdul Haris Nasution didampingi Komisioner KI Sumut, Syafi’I Sitorus saat Presentase Monev Self Assessment Qustionnaire Kanwil Kemenagsu yang disampaikan Kakanwil Kemenagsu, H.Ahmad Qosbi diwakili Ketua Tim Humas Data dan Informasi (HDI), H.Mulia Banurea, SAg,MSi di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Senin (2/9).

Presentase ini dilaksanakan terkait evaluasi perjalanan PPID Kanwil Kemenagsu. Pada Kesempatan ini Katim HDI menyampaikan PPID di Kanwil Kemenagsu sudah berjalan dengan baik.

Menurut Katim HDI Kanwil Kemenagsu, PPID sebagai ujung tombak pelayanan Informasi Publik harus dapat mengelola data dan informasi dengan baik dan transparan sehingga dapat memberikan pelayanan terkait dengan keagamaan dan pendidikan agama di Provinsi Sumut.

Lebih jauh Mulia Banurea menyampaikan, Tim HDI Kanwil Kemenagsu telah melaksanakan sosialisasi dan konsolidasi ke satuan kerja dengan dengan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi PPID di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah se Sumut. “Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting ketahanan nasional,” tambahnya.

Disebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak setiap manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Mulia Banurea menambahkan, Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

KMA Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyatakan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Agama yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara mengenai keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Dengan adanya keterbukaan informasi publik dapat memperkuat akuntabilitas pemerintah, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkasnya. (r/lpl)

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts