globalcybernews.com -Jakarta Dalan siaran pers , 20 September 2024 , Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan , Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa Menteri Keuangan bersama Secretary-General of The OECD
melakukan penandatanganan Instrumen Multilateral Subject to Tax Rule (MLI STTR) pada tanggal 19 september 2024 , STTR
merupakan ketentuan yang diterapkan dengan basis perjanjian atas pembayaran
intragrup seperti bunga, royalti, dan pembayaran tertentu pembayaran lainnya
termasuk jasa.
“This is truly an important agreement reflects the fact that the STTR has been a key priority
for many developing countries, as we heard from our previous speaker, of the Inclusive
Framework on BEPS,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hadir secara daring. Melalui
penandatanganan tersebut, Indonesia turut menunjukkan komitmen dalam upaya
peningkatan kerja sama perpajakan internasional.
Penerapan MLI STTR dilatarbelakangi oleh penggerusan basis pajak dan pengalihan
laba yang saat ini merupakan masalah global. Untuk itu, Indonesia bersama dengan lebih
dari 140 negara dan yurisdiksi anggota OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion
and Profit Shifting (IF) menyepakati ketentuan penerapan STTR.
Dalam ketentuan STTR, pembayaran intragrup harus dikenakan pajak dengan tarif
minimum sebesar 9% di negara atau yurisdiksi penerima pembayaran menjadi residen.
Dalam hal tarif yang dikenakan kurang dari 9%, negara sumber dapat mengenakan pajak
tambahan. Pengenaan pajak tambahan STTR dilakukan setelah berakhirnya tahun pajak
pembayaran dilakukan. Hal ini mengingat terdapat materiality treshold yang harus dipenuhi
agar pembayaran tersebut berada dalam cakupan STTR.
Bagi Indonesia, penandatanganan MLI STTR berpotensi meningkatkan penerimaan pajak.
Dalam hal pembayaran tertentu yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak dengan tarif
kurang dari 9% di negara atau yurisdiksi penerima pembayaran menjadi residen, Indonesia
dapat mengenakan pajak tambahan. Selain itu, implementasi STTR di Indonesia juga
dapat menjadi salah satu instrumen untuk melindungi basis pajak dari skema penghindaran
atau pengelakan pajak yang agresif.
STTR akan memperkuat ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang ada saat ini. STTR juga akan mengamandemen ketentuan P3B yang mengatur mengenai
pemajakan atas pembayaran yang tercakup dalam STTR tanpa harus melalui negosiasi
secara bilateral, yang umumnya memerlukan waktu yang lama. Untuk dapat berlaku efektif
secara domestik, setelah proses penandatanganan, MLI STTR harus diratifikasi terlebih
dahulu melalui penerbitan Peraturan Presiden.Sah
Red