Saturday, December 21, 2024
HomeDalam NegeriKemendagri Perkuat Bazns Dengan Dukungan  Kelembagaan dan Data Kependudukan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Kemendagri Perkuat Bazns Dengan Dukungan  Kelembagaan dan Data Kependudukan

globalcybernews.com  ,-Balikpapan – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya memperkuat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan dukungan kelembagaan dan data kependudukan. Hal ini ditekankan Mendagri saat menjadi keynote speaker pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas 2024 yang digelar secara hybrid dari Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (25/9/2024).

“Dari Kementerian Dalam Negeri, kami setidaknya ada tiga hal yang kami kerjakan untuk membantu Baznas. Yang pertama, memperkuat kelembagaan. Kelembagaan [Baznas] yang sudah ada saya kira di 34 provinsi,” katanya.

Tak hanya di tingkat provinsi, Mendagri menyampaikan hampir di 514 kabupaten/kota juga sudah memiliki Baznas. Namun dari jumlah tersebut, ada yang memiliki kinerja maksimal tapi ada pula yang belum. Menurutnya, maksimal tidaknya kinerja bergantung pada kerja tim yang mengorganisasi di daerah masing-masing. Hal lainnya berkaitan dengan kepedulian dari kepala daerah terhadap Baznas, terutama di daerah-daerah yang Baznasnya masih belum berjalan dengan baik.

“Oleh karena itu kita sudah mengeluarkan sejumlah Surat Edaran, bahkan Zoom Meeting dengan seluruh kepala daerah, supaya yang Baznasnya masih tertatih-tatih itu dibantu. Dan kita sudah mengeluarkan Surat Edaran juga, membantunya dapat melalui mekanisme hibah,” terangnya.

Secara eksplisit, hibah tersebut bisa dalam bentuk bantuan sarana prasarana atau dana operasional bagi Baznas yang belum berjalan optimal. Dalam reviu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kemendagri juga menyampaikan terkait alokasi hibah kepada Baznas. Untuk efektivitasnya, Mendagri juga meminta laporan dari gubernur dan bupati/wali kota tentang perkembangan Baznas di daerahnya masing-masing tiga bulan sekali.

“Saya dalam konteks hubungan daerah yang perlu didukung, saya sangat mengharapkan feedback dari Baznas. Mohon kami diberikan data daerah-daerah mana saja yang Baznasnya masih tertatih-tatih tadi, sehingga perlu diberikan bantuan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.

Pekerjaan kedua yang dilakukan Kemendagri untuk penguatan Baznas yaitu memperkuat kelembagaan dengan memperluas jaringan. Mendagri mengungkapkan, caranya dengan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam hal ini, sudah ada daerah-daerah yang melakukan, terutama di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Banten, meskipun banyak juga yang belum membentuk UPZ.

“Padahal saya sudah mengeluarkan Surat Edaran, instruksi untuk dibuat UPZ di semua OPD, bahkan sampai di tingkat desa,” tambahnya.

Mendagri juga meminta masukan dari Baznas terkait UPZ yang ada di OPD, sehingga Kemendagri bisa menginformasikan kepada Pemda atau kepala daerah yang bersangkutan. Ketika ada yang belum membentuk Baznas, pihaknya bisa menindaklanjutinya dengan berbagai instrumen, seperti memberi teguran lisan.

“Ada banyak instrumen, saya juga bisa koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk DAU (Dana Alokasi Umum) dikurangi, Dana Alokasi Khususnya untuk bidang tertentu bisa dikurangi sebagai punishment, banyak instrumen sebetulnya,” ujarnya.

Dukungan lain yang diberikan oleh Kemendagri, yaitu pemanfaatan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sehingga bisa diketahui berapa jumlah umat Islam yang ada di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa termasuk data usia dan pekerjaan. Ini akan bermanfaat untuk menentukan Baznas di daerah mana yang perlu dioptimalkan. Termasuk data-data masyarakat yang perlu mendapatkan bantuan sehingga bisa tepat sasaran.

Penguatan Baznas ketiga, yaitu dukungan dari Kemendagri dalam kerja sama untuk pemanfaatan zakat. Mendagri tak henti-hentinya menyampaikan kepada kepala daerah, terutama di daerah yang mengalami kesulitan fiskal yang ditandai dengan kecilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), agar mencari sumber pendapatan lain untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Pihaknya mendorong kepala daerah untuk merangkul badan zakat, dalam rangka membantu mengembangkan laju pembangunan dan mengentaskan kemiskinan.

Puspen Kemendagri

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts