globalcybernews.com -Medan, KPP Pratama Medan Timur melaksanakan kegiatan penagihan pajak berupa penyitaan aset terhadap seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp250 juta. Kepala Bidang Penyuluhan , Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Utara dalam siaran pers 25 September 2024 Lusi Yuliani mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan oleh juru Sita Pajak Negarra ( JSPN ), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah tersebut.
Penyitaan dilaksanakan di tempat usaha milik Wajib Pajak yang bergerak di bidang jasa. Aset milik Wajib Pajak yang disita berupa satu unit mobil, yang kemudian dicatat sebagai barang sitaan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Penyitaan ini merupakan langkah tegas Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan bahwa setiap penunggak pajak menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan tepat waktu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Arridel Mindra, turut memberikan pernyataan resmi terkait kegiatan penyitaan ini. Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah Wajib Pajak tidak menindaklanjuti beberapa upaya persuasif yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk surat teguran dan surat paksa. “Penyitaan adalah langkah yang kami ambil untuk menyelesaikan utang pajak yang belum dilunasi. Kami berharap bahwa tindakan ini menjadi peringatan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan dan lainnya agar lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” ungkap Arridel.
Arridel juga menambahkan bahwa penyitaan ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan juga upaya edukasi kepada masyarakat bahwa perpajakan adalah kewajiban yang harus ditaati demi keberlanjutan pembangunan negara. “Kami mendorong seluruh masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk lebih taat dan transparan dalam membayar serta melaporkan pajaknya. Pajak adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah maupun nasional,” tambahnya.
KPP Pratama Medan Timur berharap bahwa dengan adanya tindakan ini, kesadaran Wajib Pajak di wilayahnya semakin meningkat dan kepatuhan perpajakan dapat tercapai secara optimal. KPP Pratama Medan Timur berkomitmen untuk terus melakukan upaya persuasif dan penegakan hukum bagi Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.
KTindakan tegas yang dilakukan oleh KPP Pratama Medan Timur ini juga mendapatkan dukungan dari masyarakat luas, terutama para pelaku usaha yang sudah taat pajak. Mereka menyambut baik langkah ini sebagai upaya menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi semua pelaku usaha.
enyitaan dilaksanakan di tempat usaha milik Wajib Pajak yang bergerak di bidang jasa. Aset milik Wajib Pajak yang disita berupa satu unit mobil, yang kemudian dicatat sebagai barang sitaan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Penyitaan ini merupakan langkah tegas Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan bahwa setiap penunggak pajak menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan tepat waktu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Arridel Mindra, turut memberikan pernyataan resmi terkait kegiatan penyitaan ini. Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah Wajib Pajak tidak menindaklanjuti beberapa upaya persuasif yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk surat teguran dan surat paksa. “Penyitaan adalah langkah yang kami ambil untuk menyelesaikan utang pajak yang belum dilunasi. Kami berharap bahwa tindakan ini menjadi peringatan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan dan lainnya agar lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” ungkap Arridel.
Arridel juga menambahkan bahwa penyitaan ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan juga upaya edukasi kepada masyarakat bahwa perpajakan adalah kewajiban yang harus ditaati demi keberlanjutan pembangunan negara. “Kami mendorong seluruh masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk lebih taat dan transparan dalam membayar serta melaporkan pajaknya. Pajak adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah maupun nasional,” tambahnya.
KPP Pratama Medan Timur berharap bahwa dengan adanya tindakan ini, kesadaran Wajib Pajak di wilayahnya semakin meningkat dan kepatuhan perpajakan dapat tercapai secara optimal. KPP Pratama Medan Timur berkomitmen untuk terus melakukan upaya persuasif dan penegakan hukum bagi Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh KPP Pratama Medan Timur ini juga mendapatkan dukungan dari masyarakat luas, terutama para pelaku usaha yang sudah taat pajak. Mereka menyambut baik langkah ini sebagai upaya menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi semua pelaku usaha.
Red