Thursday, November 7, 2024
HomeNewsKejati Sumsel Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan LRT di...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan LRT di Sumatera Selatan

globalcybernews.com  -Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan PB, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI pada periode Mei 2016 hingga Juli 2017, sebagai tersangka atas dugaan penerimaan dana ilegal terkait proyek ini.

Penetapan tersangka PB ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, PB diduga menerima setoran tunai sebesar Rp18 miliar yang diperoleh dari penyetoran berulang kali ke rekening pribadinya antara tahun 2016 hingga 2020.

Dugaan ini semakin kuat dari bukti dan petunjuk yang diperoleh dari pemeriksaan para saksi dan tersangka lain yang terlibat.

Kasus ini telah diusut oleh Kejati Sumsel sejak awal 2024 melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Penetapan PB sebagai tersangka dilakukan sebelum Kejaksaan Agung RI menangkapnya dalam kasus lain.

Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 57 orang saksi terkait kasus ini.

PB diduga melanggar:

  1. Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
  2. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
  3. Atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengonfirmasi perkembangan kasus ini dan menyatakan bahwa penyidik akan melanjutkan pendalaman terhadap aliran dana lainnya yang terkait dengan tersangka.

M.RIDHO

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts