globalcybernews.com -Medan – Penunjukan Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan, M.Si., sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprov Sumut) oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Dr. Agus Fatoni mendapat sambutan positif dari sejumlah kalangan pengamat kebijakan publik.
Kepada wartawan, Minggu (10/11) sejumlah pengamat mengemukakan mutasi Pohan pejabat senior yang sebelumnya sebagai Staf Ahli Gubsu dan pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Tapanuli Tengah ini sebagai langkah strategis dan bijaksana, mengingat posisi Asisten Perekonomian dan Pembangunan adalah posisi kunci yang memerlukan pengalaman dan kepemimpinan matang dalam mengoordinasikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bidang ekonomi dan pembangunan.
Para pengamat menilai bahwa mekanisme mutasi langsung yang ditempuh oleh Pj Gubernur lebih sesuai untuk jabatan Asisten di tingkat provinsi dibandingkan proses lelang terbuka. Menurut mereka, posisi ini memiliki kompleksitas tinggi dan membutuhkan pemahaman mendalam tentang tata kelola pemerintahan serta sinergi antar-OPD.
Karena itu, penempatan pejabat senior seperti Armand Effendy dianggap mampu menjawab kebutuhan akan stabilitas dan efektivitas kinerja Setdaprov.
Secara umum rotasi pejabat di lingkungan Pemprovsu , Jumat (8/11) mendapat apresiasi luas. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik USU Dr. Hatta Ridho, SSos, MSP, memandang bahwa pelantikan ini merupakan strategi yang tidak hanya menjaga keseimbangan birokrasi tetapi juga memberikan penyegaran kepada pejabat terkait.
Sekretaris Doktoral Studi Pembangunan USU, Heri Kusmanto, menegaskan secara keseluruhan mulai eselon 2, 3 dan 4 bahwa langkah ini penyegaran yang diperlukan bagi semua lini pemerintahan.
Secara terpisah, pengamat menyatakan Muhammad Armand Effendy Pohan pada posisi Assisten layak dan dia dikenal memiliki latar belakang yang solid dalam bidang pemerintahan. Selain pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Tapanuli Tengah, peranannya sebagai Staf Ahli Gubernur Sumut memperkaya wawasan dan kemampuannya dalam memformulasikan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Penunjukan Armand Effendy melalui mutasi langsung, tanpa melalui lelang jabatan, juga dipandang sebagai langkah yang layak oleh banyak pengamat.
Berdasarkan regulasi yang ada, proses lelang jabatan memiliki batasan usia maksimal 56 tahun untuk peserta, yang dapat menghambat pejabat senior dengan pengalaman luas untuk berpartisipasi. Dengan adanya mutasi langsung ini, Armand Effendy yang memiliki pengalaman panjang di lingkup pemerintahan tetap dapat menduduki posisi strategis tersebut tanpa terkendala batasan usia.
“Jabatan Asisten di tingkat provinsi, terutama di bidang perekonomian dan pembangunan, memerlukan figur yang senior dan berpengalaman. Dengan memilih mutasi pejabat senior, pemerintah provinsi mengedepankan stabilitas dan memastikan pelaksanaan program-program prioritas daerah berjalan efektif,” ujar salah satu pengamat politik dan pemerintahan di Sumut.
Selain itu, pemanfaatan mekanisme mutasi ini dinilai lebih efisien dan tepat guna untuk jabatan yang sangat strategis seperti Asisten Setdaprov.
Dengan mutasi pejabat berpengalaman, diharapkan terjadi akselerasi dalam implementasi program-program pembangunan Sumut tanpa perlu waktu adaptasi yang panjang, yang umumnya diperlukan oleh pejabat baru melalui lelang.
Penjabat Gubernur Sumut Dr. Agus Fatoni juga dinilai mengambil langkah yang bijaksana dalam memastikan keberlanjutan kebijakan dan pembangunan daerah dengan penempatan pejabat senior. “Penunjukan ini bukan hanya menunjukkan komitmen untuk mempercepat pembangunan ekonomi Sumut, tetapi juga mencerminkan kebijaksanaan dalam memanfaatkan sumber daya manusia yang berpengalaman di pemerintahan,” kata salah satu pengamat.
Red