globalcybernews.com -Harapan seluruh warga bangsa Indonesia agar PT. Pertamina sungguh dapat komitmennya untuk menyediakan energi baru dan terbarukan dalam upaya mewujudkan terciptanya kemandirian energi nasional dapat segera dinikmati oleh warga bangsa Indonesia, khususnya yang ada di tanah air.
Amanah yang diusung PT. Pertamina sebagai holding company di sektor energi sejak ditetapkan oleh Kementerian BUMN Republik Indonesia pada 12 Juni 2020, peranannya uang sangat strategis ini yang membawahi 6 sub holding dalam bidang energi sejenis (Upstream sub holding yang operasionalnya dijalankan oleh PT. Pertamina Hulu Energi, Gas Sub Holding oleh PT. Pertamina Gas Negara Refinery dan Petrochemical, sub holding yang dijalankan oleh PT. Kilang Pertamina Internasional, Power & NRE dub holding yang dilakukan oleh PT. Pertamina Power Indonesia, Commercial & Trading, sub holding yang dilaksanakan oleh PT. Pertamina Patra Niaga, serta sub holding Integrated Marine Logistics yang dioperasikan oleh PT. Pertamina International Shopping, sungguh diharap banyak bisa masalah yang terkait dengan bidang pekerjaan tersebut untuk meningkatkan hak rakyat menikmati kekayaan sumber daya alam Indonesia yang melimpah, seperti amanat yang ditegaskan oleh UUD 1945 yang membingkai tujuan luhur dari bangsa dan negara Indonesia.
Pertamina yang telah dirintis sejak tahun 1950-an, tidak terasa sudah tiga per empat abad nyaris dilampaui. Pada saat awal ditangani langsung oleh Angkatan Darat Republik Indonesia, berdirilah PT. Eksploitasi Tambang Sumatra Utara yang bertugas mengelola ladang minyak di wilayah seluruh Sumatra. Begitulah lahirnya PT. Perusahaan Minyak Negara yang acap disebut Permina. Sejak saat itu, 10 Desember 1957 mulai diperingati sebagai hari kelahiran PT. Pertamina seperti yang dikenal sampai sekarang.
Tal lama berselang, tahun 1960, PT. Pertamina menjadi Perusahaan Negara. Hingga peran Pertamina semakin meluas sejak adanya UU No. 8 Tahun 1971 untuk mengelola gas dari ladang-ladang minyak yang ada, sehingga menjadi tumpuan warga mayarakat pada bahan bakar dan gas.
Lantas melalui UU No. 22 Tahun 2001, pemerintah memperluas wilayah kerja Pertamina sebagai penyelenggara Public Service Obligation (PSO) dengan usaha yang dilakukannya. Lewat PP No. 31 Tahun 2003 sejak 18 Juni 2003 Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara diubah menjadi PT. Pertamina (Persero) yang meliputi bidang usaha Migas (Minyak dan Gas Bumi) dari hulu hingga hilir.
Secara resmi, PT. Pertamina (Persero) resmi ditasbihkan pada 17 September 2003 tercatat dalam Akte Notaris No. 20 Tahun 2003. Lalu pada 10 Desember 2005 mengubah logo atau lambang dari Kuda Laur menjadi anak panah dengan warna dasar hijau, biru dan merah yang melambangkan unsur dinamis dan kepedulian terhadap lingkungan.
Artinya, jika Pertamina tidak merefleksikan etos dan etis kerjanya seperti, maka dia bisa digugat, setidaknya secara moral seperti kesadarannya untuk mengalokasikan dana sosial atau CSR (Corporate Social Responsibility), termasuk lingkungan kebudayaan warisan para leluhur suku bangsa Nusantara yang sepakat berhimpun dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas dasar hasil usaha Pertamina yang telah berlimpah dan terus menangguk untung, wajar saja bila pasokan gas untuk konsumsi rumah tangga perlu mendapat perhatian khusus, sebab telah menjadi bagian dari keluhan ibu-ibu akibat terus dihimpit oleh kebutuhan bahan pangan pokok yang tidak mungkin bisa ditunda. Meskipun di sana sini terpaksa diperketat, seketat mungkin dengan mengurangi asupan serta mutu gizi yang murah meriah saja. Sementara makan siang gratis bergizi, belum juga dilaksanakan, karena baru sebatas uji coba yang sporadis pula sifatnya. Tentu saja semua ini perlu diungkapkan, agar kepedulian Pertamina seperti yang sudah diuraikan panjang lebar di atas, dapat menjadi bagian dari perhatian dan kepedulian Pertamina yang telah menjadi perusahaan level tertinggi di negeri ini. Tidak omong doang.
Banten, 13 November 2024
Red