Friday, November 22, 2024
HomeKeuanganPemerintah Terbitkan Aturan Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan ( Coretax  )
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan ( Coretax  )

globalcybernews.com  -Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

PMK ini ditetapkan pada 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Penerbitan PMK ini menjadi bagian penting dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel, dan fleksibel.

Peraturan ini mengatur pembaruan pada proses bisnis dan teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang sejalan dengan 5 (lima) pilar reformasi pajak, yakni Organisasi, Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Basis Data, Proses Bisnis, serta Peraturan Perundang-undangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa PMK Nomor 81 Tahun 2024 merupakan dasar hukum untuk implementasi penataan ulang proses bisnis (Business Process Reengineering) dalam sistem administrasi perpajakan yang baru. “PMK ini akan berdampak pada 42 peraturan yang masih berlaku.

Kami sedang menyusun aturan turunan yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan, sehingga pemahaman masyarakat terhadap ketentuan yang diatur dalam PMK ini akan lebih mudah tercapai,” jelas Dwi.

Adapun beberapa kemudahan yang akan dinikmati oleh Wajib Pajak sesuai dengan PMK tersebut antara lain:

  1. Registrasi Pajak yang Lebih Mudah
    Wajib Pajak dapat melakukan registrasi secara mudah melalui semua Kantor Pelayanan Pajak (borderless) dengan berbagai saluran yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak atau melalui pihak lain (omni-channel), yang tervalidasi dengan sumber data (single source of truth).
  2. Akun Wajib Pajak yang Dapat Diakses Daring
    Tersedia akun Wajib Pajak yang dapat diakses secara daring melalui Portal Wajib Pajak, memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik.
  3. Penyeragaman Jatuh Tempo Pembayaran Pajak
    Jatuh tempo pembayaran pajak untuk beberapa jenis pajak diseragamkan pada tanggal 15 bulan berikutnya, yang memudahkan administrasi pembayaran pajak.
  4. Penggunaan Deposit Pajak
    Wajib Pajak dapat menggunakan Deposit Pajak untuk pembayaran dan penyetoran pajak, menghindari risiko keterlambatan pembayaran.
  5. Fasilitas PPh yang Lebih Mudah
    Pemerintah mempermudah proses permohonan fasilitas PPh tanpa melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sepanjang Wajib Pajak memenuhi kriteria yang ditentukan.
  6. Kode Billing yang Dapat Digunakan untuk Beberapa Setoran Pajak
    Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak, sebelumnya hanya bisa digunakan untuk satu jenis setoran.
  7. Kemudahan Pelaporan SPT dengan Fitur Prepopulated
    Fitur prepopulated kini mencakup berbagai jenis pajak (PPh Pasal 21, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2)), yang membuat pelaporan SPT Tahunan PPh menjadi lebih efisien.
  8. Pendaftaran Objek PBB yang Lebih Mudah
    Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dilakukan di KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar.

Lebih lanjut, PMK Nomor 81 Tahun 2024 bertujuan untuk mendukung terciptanya sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien, mempermudah Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam sektor perpajakan.

Informasi lengkap mengenai PMK Nomor 81 Tahun 2024 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

M. Ridho

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts