globalcybernews.com-Medan I Geliat judi online (judol) di Indonesia, terutama Sumatera Utara (Sumut) kian meresahkan masyarakat. Di satu sisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK )berupaya mendorong pertumbuhan dan penigkatan perekonomian di Sumut, namun di lain pihak, ada dugaan tdrjzdinya penghancuran ekonomi bangsa melalui judol mulai dari perkotaan sampai ke pelosok desa. Bahkan judol dan pinjaman online (Pinjol) ilegal juga sudah merambah ke berbagai daerah 3 T (Tertinggal. Tedepan dan Terluar) di Indonesia.
“Apapun ceritanya OJK terus bersama Satuan Tugas PASTI dan Dinas Kominfo (sekarang Kementerian DIGI) berusaha menekan laju perkembangan judol melalui berbagai langkah, salah satunya melakkukan pemblokiran rekening para pelaku dugaan judol dan pinjol ilegal,” kata Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Sumatera Utara, Yovvi Sukandar usai memberikan materi pencegahan judol pads Media Gathering OJK di Hotel Mariana Kabupaten Toba, Senin malam (18/10/2024).
Menurut Yovvi, dari jumlah 10.000 rekening bank yang sudah diblokir itu, ternyata baru 14 rekening yang disikat di Sumut. Sementara OJK saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap belasan pelaku dugaan judol di Sumut.
Pendalaman ini, lanjut Yovvi, juga dilakukan OJK Sumut sangat cermat dan matang. OJK tidak mau sembarangan. Begitu juga dengan yang namanya game online. “Kalau benar-benar sangat merugikan masyarakat dan berbau judi, OJK dan Kementerian Kominfo Sumut harus melakukan tindakan pemblokiran rekening.
Saat ditanya tertang judol terkait dengan para mafia judi di Indonesia, termasuk Medan, yang disinyalir berperan besar terhadap operasional judol, Yovvi menyebutkan, OJK hanya sebatas melakukan pemblokiran rekening dan menghimbau agar masyarakat jangan sampai terperangkap terhadap judol dan pinjol ilegal.
“Selain itu kami juga senantiasa melakukan edukasi kepada masyarakat untuk dapat mensiasati adanya perangkap judol dan pinjol ilegal. Jadi, kalau soal urusan yang menyangkut tindak pidana dan hukum, itu ranahnya Kepolisian,”ucap Yovvi.
Ini, tegas Yovvi sesuai arahan Kepala OJK Sumut, Khoirul Muttaqien saat membuka Media Gathering, dimana OJK tetap konsisten dan terus berupaya melakukan penguatan kecerdaasan masyarakat dalam mencegah dan menekan pertumbuhan judol dan pinjol ilegal di Sumut.
Seperti diketahui, pemerintah dalam upaya memberantas judol dan pinjol ilegal juga sudah membentuk Satgas WASPADA dan Satgas PASTI, namun kegiatan yang banyak mengambil korban masyarakat ini ternyata sulit dihempang dan terus melaju seiring dengan melajunya arus digital di era globalisasi ini.
“Sekarang peranan Satgas PASTI semakin besar serta Pro aktif dan tidak menunggu bola. Jika dulu ada 13 kementerian di dalam Satgas WASPADA, kini sudah ditambah lagi dalam tubuh Satgas PASTI. Kita harapkan kinerjanya lebih efektif dari sebelumnya. Selain itu, masyarakat juga kita minta aktif untuk sama-sama memberantas judol dan pinjol ilegal ini,” katanya.
Yovvi juga menambahkan bahwa Satgas WASPADA beberapa waktu lalu, fokus menekan gerak laju pinjol ilegal yang dinilai banyak merugikan masyarakat. Sekarang Satgas PASTI yang berperan dalam pemberantasan judol dan pinjol ilegal.
“Awal tahun 2025 seperti yang dikatakan Pak Khoirul Muttaqien, OJK akan melakukan edukasi terhadap kalangan SMA dan SMP dengan tujuan agar para pelajar tidak terperangkap dengan judol dan pinjol ilegal yang bisa merusakkan moral anak bangsa,” ucap Yovvi. Ia juga mengulang kembali himbauannya kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya yang sedang duduk di bangku SMP dan SMA agar tidak terperangkap dengan judi online. Karena jika sudah terpddaya dengan judol akan sulit untuk menyadarkannya kembali. (vandey)
Red