Thursday, December 26, 2024
HomeDalam NegeriPj Sekdaprovsu Minta Plt Dirut Tirtanadi Pastikan Pelayanan Air Bersih kepada Masyatakat...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Pj Sekdaprovsu Minta Plt Dirut Tirtanadi Pastikan Pelayanan Air Bersih kepada Masyatakat Tetap Optimal

GlobalCyberNews.Com  -Medan — Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama [Dirut) Perumda Tirtanadi Sumut diminta harus tetap memastikan
pelayanan air bersih kepada masyarakat terus berjalan optimal tanpa kendala, sembari adanya pelaksanaan seleksi umum ke depan.

Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Sumatera Utara, H. Muhammad Armand Effendy Pohan yang juga Pj Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi Sumut, menegaskan hal itu menjawab wartawan di Medan, Jumat (6/12/24.

Ini dikemukakan sehubungan dihunjuknya Plt Dirut dan 2 direktur oleh Pj Gubsu Agus Fatoni dari dewan pengawas BUMD ini, menyusul jabatan dirut dan 2 dari 3 direktur telah berakhir masa jabatannya.

“Kita minta Plt Dirut segera menjalankan tugas dengan men-drive para direktur dan segenap potensi perusahaan agar pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap optimal, sembari menunggu seleksi umum direksi definitif untuk mengisi posisi direksi yang kosong;” ujar mantan Wakil Bupati Tapteng ini.

Tentang penghunjukan Plt Dirut dan 2 plt direktur dimaksud Effemdy Pohan menjelaskan hal itu merupakan langkah yang sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Menurut Armand Effendy Pohan kebijakan tersebut didasarkan pada Pasal 71 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendirian Perumda Tirtanadi.

“Langkah ini diambil untuk menjamin keberlangsungan pengelolaan Perumda Tirtanadi setelah masa jabatan 3 dari 4 orang Direksi berakhir. Sesuai Pasal 71 ayat (1) PP 54/2017, dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilakukan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris,” ujar Armand Effendy Pohan.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa Dewan Pengawas, sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, berwenang menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sementara waktu, dengan batas waktu maksimal enam bulan hingga pengangkatan Direksi definitif.

“Dalam Pasal 55 Perda Nomor 2 Tahun 2022, aturan ini dipertegas, sehingga tidak ada celah hukum yang dilanggar. Semua langkah yang diambil sudah melalui kajian mendalam dan tetap berpedoman pada prinsip tata kelola yang baik,” tambahnya.

Armand juga menekankan bahwa penunjukan Plt Direksi tidak hanya bertujuan mengisi kekosongan jabatan, tetapi juga memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa kendala.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya bahwa kebijakan ini diambil demi keberlanjutan operasional dan pelayanan terbaik dari Perumda Tirtanadi,” tutupnya.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov Sumut dalam menjaga stabilitas BUMD strategis dan mendorong tata kelola yang akuntabel di lingkungan pemerintah daerah. Dari Dewan Pengawas antara lain Arief S Trinugroho dihunjuk selaku Plt Direktur Utama diyakini mampu menngemban amanah ini. Arief adalah mantan Sekdaprov Sunut dan mantan Kerua Dewan Pengawas Perumda Tiratanadi yang lalu.

Dua jabatan direktur yang kosong yakni Direktur Administrasi Keuangan dan Direktur Air Limbah juga dihunjuk dari amggota dewas sedangkan direktur air minum belum berakhir masa jabatannya

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts