Thursday, December 19, 2024
HomeNasionalHutama Karya Pertahankan Gelar Informatif Selama 3 Tahun Berturut-Turut, Tegaskan Komitmen pada...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Hutama Karya Pertahankan Gelar Informatif Selama 3 Tahun Berturut-Turut, Tegaskan Komitmen pada Keterbukaan Informasi Publik

GlobalCyberNews.Com   -Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) kembali menorehkan prestasi dengan sukses mempertahankan predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 untuk kategori Badan Publik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.

Penghargaan diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Handoko Agung dan diterima langsung oleh Direktur Human Capital & Legal Hutama Karya, Muhammad Fauzan di Hotel Movenpick, Jakarta, Selasa (17/12). 

Dalam sambutannya Ketua KI Pusat RI, Donny Yoesgiantoro menyampaikan pada tahun ini terdapat 363 badan publik yang dilakukan monitoring dan evaluasi. 
“Kami laporkan dari jumlah badan publik yang mendapatkan kualifikasi informatif berjumlah 162 atau 44,63 persen dari 363. Naik secara signifikan dari tahun 2023 sebanyak 139 badan publik dari 369”, ujar Donny.

Direktur Human Capital & Legal Hutama Karya, Muhammad Fauzan mengatakan predikat kualifikasi tertinggi ini berhasil dipertahankan Hutama Karya untuk ketiga kalinya sejak tahun 2022. Hal ini menunjukkan konsistensi Hutama Karya terhadap pelaksanaan amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

“Alhamdulillah HK kembali meraih Badan Publik Informatif, rating no 11 dari seluruh BUMN,” ujar Fauzan. 
Lebih lanjut, Muhammad Fauzan mengatakan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Hutama Karya mempertahankan predikat Informatif dengan nilai 97,79 atau meningkat dari tahun sebelumnya, serta bukti dari komitmen nyata Hutama Karya dalam pelayanan informasi publik.

Hutama Karya sebagai BUMN yang memperoleh penugasan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera kepada Hutama Karya melalui Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, peningkatan aset yang semakin pesat, hingga perubahan bisnis diantaranya sebagai Operator Jalan Tol menjadi titik transformasi Hutama Karya untuk mewujudkan transparansi kepada publik. 

Selama satu tahun terakhir, berbagai inovasi layanan keterbukaan informasi publik telah dilakukan seperti penguatan kompetensi 40 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Hutama Karya Group dengan mengundang Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia sebagai narasumber.

Untuk diketahui, layanan PPID Hutama Karya menjadi Fungsi Pelayanan Utama pada bagian Komunikasi Korporat Hutama Karya yang dibina dan diawasi langsung oleh Direktur Utama Hutama Karya, Budi Harto.

Eskalasi informasi juga dilakukan melalui 4 forum komunikasi bersama stakeholder, desiminasi aksi dan isu korporasi melalui peningkatan 1.122 Siaran Pers dengan eksposur pemberitaan mencapai lebih dari 70.000. Lalu aktivasi 25 kegiatan media, dan penambahan forum wartawan pada wilayah operasi bisnis, hingga produksi lebih dari 28 video perusahaan yang variatif agar informasi dapat lebih beragam. 

Dalam upaya memperkuat aksesibilitas layanan informasi, Hutama Karya tidak hanya menambahkan widget aksesibilitas, namun menyediakan form dan informasi publik dengan Huruf Braille. Kompetensi perangkat PPID Disabilitas juga diperdalam dengan Penajaman serta Pelatihan Bahasa Isyarat.

Tujuan dari hal tersebut adalah untuk menyediakan layanan yang setara bagi seluruh kelompok masyarakat. Terakhir, dari aspek inovasi digitalisasi Hutama Karya juga melakukan penyempurnaan aplikasi PPID dengan penambahan fitur kebijakan privasi untuk menjamin keamanan pengguna layanan.

“Sekali lagi pencapaian ini karena nilai-nilai semangat keterbukaan yang menjadi inspirasi bagi Hutama Karya sebagai BUMN yang terbuka dan partisipatif.” tutup Fauzan. 

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan ajang yang bertujuan untuk memberikan ruang akses informasi sebagai hak publik dan berfungsi sebagai sistem peringatan bagi Badan Publik untuk tetap memenuhi kewajiban mereka dalam menyediakan informasi, baik secara aktif maupun pasif.

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts