
Oleh Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila.
PENDAHULUAN .
GlobalCyberNews.Com -Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan, telah melarang kepala daerah dari partainya untuk mengikuti retret yang diadakan pemerintahan pada 21-28 Februari 2025. Instruksi ini tertuang dalam surat DPP PDIP Nomor 7294/IN/DPP/II 2025 yang diteken Megawati pada 20 Februari 2025 ¹.
Megawati mengeluarkan instruksi ini menyusul penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 20 Februari 2025.
Rupa nya Megawati telah melakukan makar terhadap pemerintahan yang sah.
Makar memiliki arti sebagai perlawanan terhadap pemerintahan yang sah dengan maksud untuk menjatuhkan pemerintahan atau menentang kebijaksanaan yang sudah menjadi ketetapan dengan melawan hukum. Istilah ini berasal dari bahasa Belanda, yaitu “aanslag” yang artinya penyerangan atau serangan .
Dalam konteks hukum, makar diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai kejahatan terhadap keamanan negara. Pasal 104, 106, dan 107 KUHP menjelaskan tentang makar yang dilakukan dengan tujuan menghilangkan nyawa atau kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden, serta makar yang dilakukan dengan tujuan menggulingkan pemerintahan .
Dalam kasus pelarangan Megawati, apakah dapat disebut makar pada pemerintahan yang sah? Untuk menjawabnya, perlu dilihat apakah tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur makar, yaitu:
- Adanya niat untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.
- Adanya permulaan pelaksanaan rencana tersebut.
3.Pelaksanaannya itu tidak selesai bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya.
Jika tindakan pelarangan Megawati terhadap kepala daerah yang dari PDIP memenuhi unsur-unsur tersebut, maka dapat disebut sebagai makar pada pemerintahan yang sah.
Namun, perlu diingat bahwa penentuan apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai makar atau tidak harus dilakukan oleh lembaga hukum yang berwenang.
Oleh sebab itu maka pihak aparat ke amanan segerah menangkap Megawati Soekarno Putri untuk di proses hukum dan dibawah ke pengadilan.
Disinilah ujian besar bagi Prabowo apakah negara ini negara hukum apakah pelecehan terhadap pemerintahan seperti ini yang menjatuhkan wibawa pemerintahan bisa dibiarkan ?
HUKUM HARUS TEGAK .
Merintangi dan menghambat keputusan pemerintah yang sah dapat dianggap sebagai tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum. Berikut beberapa hukum yang relevan:
Hukum yang Relevan
- Pasal 211 KUHP : Mengatur tentang tindakan yang menghalang-halangi atau merintangi pelaksanaan keputusan pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
- Pasal 212 KUHP : Mengatur tentang tindakan yang menghambat atau merintangi pelaksanaan tugas pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan : Mengatur tentang kewajiban warga negara untuk mematuhi keputusan pemerintah dan tidak menghalang-halangi pelaksanaan tugas pemerintah.
- Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Pemerintahan : Mengatur tentang tata cara pelaksanaan tugas pemerintahan dan kewajiban warga negara untuk mematuhi keputusan pemerintah.
Sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap tindakan merintangi dan menghambat keputusan pemerintah yang sah antara lain:
- Pidana penjara.
- Denda.
- Pemecatan dari jabatan atau pekerjaan.
- Pembatalan izin Partai PDIP .
Namun, perlu diingat bahwa sanksi hukum hanya dapat dikenakan jika tindakan merintangi dan menghambat keputusan pemerintah yang sah dapat dibuktikan secara hukum dan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara.
Oleh sebab itu segerah aparat keamanan menangkap Megawati untuk dibuktikan di pengadilan apakah tindakan nya ini makar atau tidak.
Red