
GlobalCyber NewsCom -JAKARTA Selasa.25 Februari 2025 Ketua Koisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan,” seluruh dokumen ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos telah diserahkan kepada otoritas Singapura.
Saat ini tinggal menunggu dipulangkannya oleh pihak pemerintah Singapura.
Seluruh dokumen untuk permintaan ekstradisi, antara lain surat permintaan dari Menteri Hukum, sertifikat legalisasi, identitas, resume, peraturan perundang-undangan edisi bahasa Inggris, surat dari Jaksa Agung, Affidavit, Minggu lalu sudah di bawa ke pemerintah Singapura,” kata Setyo Senin, (24/2/2025)kemarin. kepada Inteljen
Ditambahkan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo bahwa proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos masih berlangsung.
Masa penahanan Paulus Tannos di Singapura diketahui akan berakhir pada 3 Maret mendatang 2025.
“Itu berjalan terus, itu nanti akan dijelaskan nanti ya, yang jelas itu berjalan terus prosesnya, kita berusaha untuk itu semuanya,” terang Ibnu.
Sementara itu, sebelumnya Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan telah menandatangani dokumen ekstradisi buron KPK atas kasus e-KTP Paulus Tannos dari Singapura.
Supratman mengatakan pihaknya terus berupaya melengkapi dokumen tersebut.
Hal itu disampaikan Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Senayan. Jakarta Senin, (17/2/25)lalu Supratman mengatakan dokumen itu segera rampung.
Terkait tugas otoritas pusat yang ada di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) terutama terkait permintaan ekstradisi atas nama inisial PT (Paulus Tannos),” kata Supratman.
“Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH (aparat penegak hukum) baik KPK, Kejagung dan Polri, kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya,” sambungnya.
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP yang telah menjadi buron sejak 2021.
Dia ditangkap oleh otoritas Singapura di Singapura pada 17 Januari 2025 atas permintaan otoritas Indonesia.
Pemerintah Indonesia kini memiliki waktu hingga 3 Maret 2025 mendatang untuk menyelesaikan seluruh dokumen terkait ekstradisi Paulus Tannos ke Tanah Air (Bayu/One)
Red