
GlobalCyberNews.Com – Siregar⁷,(HotSir) berkolaborasi dengan “Aseng kayu” Tebing diduga sangat jitu dan piawai mengelabui pihak oknum aparat Kepolisian (Polres) Pematang Siantar, sehingga terlelap bagai tak berkutik.
Bahkan Kepolisian P.Siantar sampai mengeluarkan semacam statement (pernyataan) menyatakan tidak ditemukan adanya unsur judi di komplek SBC (Siantar Bisnis Center) Blok. 43-44 di tiga ruko berlantai tiga dijadikan satu, di Jln.Sutomo/ Jln.Kapten Pierre Tendean, belakang stasiun”Paradep Taxi” P.Siantar, yang selama ini telah menjadi sorotan tajam dari sejumlah media massa cetak maupun online.
Warga setempat mengaku marga Purba, sangat menyesalkan sikap pernyataan aparat Kepolisian yang turun ke lokasi karena pengaduan masyarakat sebagai menyatakan tidak menemukan adanya unsur judi.
Kemudian oleh tim Sat Reskrim menyatakan permainan yang bersipat ketangkasan dan untung-untungan itu sudah memiliki izin usaha ?
“Untuk itu kita mintab Kepolisian P.Siantar jangan salah tafsirkan antara judi dengan ketangkasan,” tambah Purba.
Seperti diketahui, definisi judi adalah permainan bersipat untung-untungan dengan menggunakan uang atau berhadiah barang berharga sebagai taruhan.
Kecuali itu pula, berjudi mempertaruhkan uang atau barang pada suatu peristiwa dengan harapan mendapatkan keuntungan hadiah berupa uang atau barang, ditentukan oleh keberuntungan dan tidak ada kepastian atas hasilnya.
Judi perbuatan tindak Kriminal Pasal 303, dan yang dimaksud dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung pada keberuntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.
Jadi, menurut Purba yang bermukim tidak jauh dari lokasi gelanggang judi mesin SBC di bekas komplek penjara lama yang dulunya populer disebut sebagai “kandang besar” P.Siantar, itu definisi judi sudah sangat jelas dan terang .
Sebagaimana diketahui dan sudah menjadi rahasia umum, permainan judi elektronik(mesin) alias tembak ikan berkamuflase seolah ketangkasan, menurut maniak judi, berhadiah barang bisa ditukar dengan uang kontan.
Penggemar atau “gila” judi warga Kelurahan Melayu P.Siantar, itu mengaku telah menjadi korban setiap hari/malam main di arena judi mesin tersebut yang diasumsikan bisa meraup omzet mencapai ratusan juta rupiah bahkan milyar setiap bulan.
“Justru itu, hendaknya janganlah kita berlagak PILON, atau kura-kura dalam perahu.Apalagi jika hal itu sampai terkontaminasi kepada aparat penegak hukum, terutama kepada pihak Kepolisian , mau jadi apalagi anak penerus bangsa ini,” tegas Purba dengan nada prihatin. (timglobalcybercn).
Red








