
GlobalCyberNes.Com-P.Siantar I Kasat Narkoba Polres P.Siantar harus pro aktif menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) di P.Siantar, Sumatera Utara yang dewasa ini disinyalir sebagai tempat beredarnya narkoba.
Salah satunya adalah THM Studio 21 di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kota P.Siantr yang diduga/ dituding menjadi tempat peredaran narkoba, terutama jenis Pil ekstasi dan Happy Five (H5).
Sumber penggemar Dunia gemerlap (Dugem), yang mengaku nyaris setiap malam bersantai di THM Studio 21 merasakan begitu leluasanya peredaran narkoba terutama jenis ekstasi dan pil H5.
Untuk mendapatkan pil “setan” itu di kawasan ruangan studio 21 tidak perlu repot-repot, karena menurut sumber itu sudah tau sama tau, dengan harga pil ekstasi dibandrol Rp.300 ribu per-butir, dan pil H5–Rp.200 ribu per-butir.
Sumber penggemar “Dugem” itu mengisyaratkan, pada umumnya Tempat Hiburan Malam(THM) di kota P.Siantar, nyaris dipastikan menjadi tempat peredaran pil ekstasi dan pil.H5.
Sehingga menjadi tanda tanya besar dikalangan masyarakat dan minta pada Kasat Narkoba Polres P.Siantar, AKP.Jhonny Hasudungan Pardede yang baru bertugas bilangan minggu untuk pro aktif mengintai/ membasmi peredaran narkoba yang disebut begitu leluasa beredar di Tempat Hiburan Malam P.Siantar, yang beroperasi semalam suntuk sampai menjelang Sholat Subuh,(timglobalcn)
Red