
GlobalCyberNews.Com -KPK menetapkan tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara (PT JN), yang merugikan negara Rp893 miliar.
PT ASDP Indonesia Ferry adalah BUMN yang mengelola layanan transportasi penyeberangan dan pelabuhan di Indonesia.
Tersangka:
- Ira Puspadewi – Dirut PT ASDP (2019-2022)
- Harry Muhammad Adhi Caksono – Direktur Perencanaan & Pengembangan (2020-2024)
- Muhammad Yusuf Hadi – Direktur Komersial & Pelayanan (2019-2024)
Modus Korupsi:
Pembelian kapal dengan harga mark-up: Kapal milik PT JN yang sudah tua dibeli PT ASDP dengan harga jauh di atas nilai pasar.
.
Manipulasi proses pengadaan: Pengadaan kapal didesain agar hanya kapal PT JN yang memenuhi syarat, meskipun sebenarnya tidak layak.
.
Rekayasa bisnis operasional: PT ASDP memberikan prioritas operasional pada kapal PT JN sebelum akuisisi, sehingga valuasi kapal tampak lebih tinggi.
.
Dugaan gratifikasi: Para tersangka diduga menerima keuntungan pribadi dari hasil mark-up harga kapal.
KPK masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan tersangka lain.
PT ASDP Indonesia Ferry adalah BUMN yang mengelola layanan transportasi penyeberangan dan pelabuhan di Indonesia.
Tersangka:
- Ira Puspadewi – Dirut PT ASDP (2019-2022)
- Harry Muhammad Adhi Caksono – Direktur Perencanaan & Pengembangan (2020-2024)
- Muhammad Yusuf Hadi – Direktur Komersial & Pelayanan (2019-2024)
Modus Korupsi:
Pembelian kapal dengan harga mark-up: Kapal milik PT JN yang sudah tua dibeli PT ASDP dengan harga jauh di atas nilai pasar.
.
Manipulasi proses pengadaan: Pengadaan kapal didesain agar hanya kapal PT JN yang memenuhi syarat, meskipun sebenarnya tidak layak.
.
Rekayasa bisnis operasional: PT ASDP memberikan prioritas operasional pada kapal PT JN sebelum akuisisi, sehingga valuasi kapal tampak lebih tinggi.
.
Dugaan gratifikasi: Para tersangka diduga menerima keuntungan pribadi dari hasil mark-up harga kapal.
KPK masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan tersangka lain.
Rèd