Thursday, March 13, 2025
HomeUncategorisedMenhan RI Hadiri Raker di Komisi I DPR, Bahas RUU tentang Perubahan...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Menhan RI Hadiri Raker di Komisi I DPR, Bahas RUU tentang Perubahan atas UU TNI

GlobalCyber News.Com  -zJakarta — Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPR bersama pejabat Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, dan Kementerian Sekretariat Negara, di Ruang Sidang Banggar DPR RI, Senayan Jakarta. Selasa, (11/3/2025).
Rapat kerja (raker) ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dan bersifat terbuka untuk umum, yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Dalam rapat kerja ini, Menhan Sjafrie menyampaikan pandangannya bahwa perkembangan lingkungan strategis, kompleksitas ancaman baik konvensional maupun non-konvensional, serta perubahan geopolitik dan kemajuan teknologi militer global menuntut TNI untuk bertransformasi.
Oleh karena itu, usulan perubahan UU TNI yang diajukan oleh DPR RI dinilai penting untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi peran TNI dalam tugas selain perang, tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Lebih lanjut Menhan Sjafrie menitikberatkan bahwa yang menjadi sasaran dalam perubahan UU TNI diantaranya, memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non militer, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit, dan menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi.

“Kami berharap kiranya Rancangan Undang-Undang ini dapat dibahas secara aman dan lancar dan memperoleh persetujuan bersama dari DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Menhan Sjafrie.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Pengusulan pembahasan RUU TNI dalam Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan pada Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
Dengan persetujuan ini, RUU tersebut secara resmi menjadi usulan inisiatif dari pemerintah.

Diketahui UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang disahkan tanggal 16 Oktober 2004 terdiri dari XI Bab 78 Pasal.

Turut hadir dalam rapat kerja diantaranya, Menteri Hukum RI Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., Wakil Menteri Sekretaris Negara RI Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Keuangan RI Dr. Anggito Abimanyu, M.Sc., GRCP, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan RI Heru Pambudi, S.E., LL.M. Sementara itu, pejabat Kemhan yaitu Wamenhan, Sekjen Kemhan, Irjen Kemhan, Rektor Unhan, dan Kabaranahan Kemhan.(One/Penerangan Sersan Jenderal Kemhan)

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts