
GlobalCyberNews.Com-Medan I Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan melayangkan surat upaya penegakan hukum kepada Wali Kota Medan bernomor 007/DPK-LPM/KT/III/2025 tertanggal 12 Maret 2025, ditandatangani Ketua dan Sekretaris, Daniel Matondang dan Teguh Syaputra Lubis dengan tembusan diantaranya Ketua DPRD Kota Medan, Kasatpol PP Kota Medan, Kepala BBWS Sumatera II di Medan dan Polsek Deli Tua.
Sebelumnya LPM Titi Kuning Medan sudah mengirim surat klarifikasi kepada Lurah Titi Kuning Medan tertanggal 4 Maret 2025 yang mempertanyakan apakah pendirian pabrik roti milik Johan alias Apeng di garis sepadan sungai Deli memiliki rekomendasi dari instansi terkait, terutama Balai Besar Wilayah Sungai. Namun surat klarifikasi tersebut tampaknya tidak direspon lurah.
Adapun isi surat dari LPM Titi Kuning kepada Walikota Medan, memohon untuk menindaklanjuti klarifikasi pendirian pabrik roti tersebut terkait rekomendasi, izin dan keabsahan atau legalitas pendirian bangunan pabrik roti milik Johan alias Apeng di bantaran sungai Deli yang berada di
Perumahan Damai Indah Kelurahan Titi Kuning.
Karena berdasarkan ketentuan berlaku pabrik roti tersebut diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.28/PTR/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadsn danau sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf b, yang menyatakan bahwa bangunan paling sedikit harus berjarak 15 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai serta dalam hal kedalaman sungai lebih dai 3 meter atau sampai 20 meter.
LPM Titi Kuning Medan juga meminta kepada Wali Kota Medan untuk turut serta menegakkan hukum yang termaktub dalam Peraturan Menteri PUPR RI No.28/PTR/ M/2015 di Provinsi Sumatera Utara, terutama Kota Medan.
Sementara Ketua dan Sekretaris LPM Titi Kuning Medan, Daniel dan Teguh menyatakan jika Wali Kota Medan tidak juga merespon surat LPM ini maka kami akan melayangkan surat serupa kepada Menteri PUPR di Jakarta.
“Kami juga akan menggelar aksi damai ke kantor Wali Kota dan kantor BBWS Sumatera II di Medan,” kata Daniel dan Teguh Rabu malam (12/3/2025). (l/r).
Red