
GlobalCyberNews.Com -Medan, 26 Maret 2025. Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan rilis kinerja APBN di Regional Sumut untuk periode sampai dengan akhir Februari 2025 dan update Tunjangan Hari Raya (THR) s.d. Maret 2025. Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Utara terdiri dari Kakanwil DJKN Sumut Dodok Dwi Handoko sekaligus sebagai Kepala Perwakilan, Kakanwil DJP Sumut I Arridel Mindra, Kakanwil DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan, Kakanwil DJBC Sumut, Sugeng Apriyanto, dan Kakanwil DJPb Provinsi Sumut, Indra Soeparjanto.
Dodok Dwi Handoko menyampaikan hingga akhir Februari 2025 pendapatan negara, yang terdiri dari penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, dan PNBP, tercatat sebesar Rp2,99 triliun (9,87% dari target). Sedangkan belanja negara, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, terealisasi sebesar Rp8,96 triliun (14,19% dari pagu anggaran).
Dalam rilis tersebut Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, menyampaikan kinerja penerimaan pajak di wilayah ini yang menunjukkan tren positif meskipun masih menghadapi sejumlah tantangan. Penerimaan pajak terealisasi sebesar Rp1,81 triliun (7,02% dari target), dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang mencapai Rp622 miliar. Jenis pajak lainnya yang mencatatkan kontribusi besar adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp446 miliar. PPN Impor mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 5,7% (yoy).
“Peningkatan penerimaan PPN Impor dan PPh Badan, mencerminkan adanya aktivitas ekonomi yang tetap bergerak meskipun kondisi global masih penuh ketidakpastian. Kami terus berupaya mengoptimalkan penerimaan dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menggali potensi pajak secara optimal,” ujar Arridel Mindra.
Penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir Februari 2025 mencapai Rp699,73 miliar (30,71% dari target). Bea masuk terealisasi Rp109 miliar (71,42% dari target), dengan kontribusi utama dari produk seperti bawang bombay residu dari pembuatan pati (bahan baku pakan ternak) dan kacang tanah. Penerimaan bea keluar terealisasi Rp518,04 miliar tumbuh sebesar 1009% (yoy). Sedangkan penerimaan cukai terealisasi Rp72,70 miliar (50,65% dari target) dengan kontribusi utama dari peningkatan produksi barag kena cukai HT yang tidak ada kenaikan tarif cukainya.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Februari 2025, mencatatkan realisasi sebesar Rp478,53 miliar atau 21,62% dari target. PNBP ini terdiri dari PNBP Lainnya Rp253,33 miliar (36,08% dari target). PNBP Lainnya bersumber dari penerimaan K/L misalnya dari POLRI dan pengurusan passport di Kementerian Imigrasi. Sedangkan PNBP Badan Layanan Umum (BLU) Rp225,20 miliar (14,90% dari target) berasal dari beberapa perguruan tinggi negeri di bawah Kemendikti dan Kemenag, serta rumah sakit di bawah Kemenkes, Kemenhan dan POLRI. Sedangkan PNBP dari pengelolaan asset, piutang, dan lelang tercatat Rp10,40 miliar (11,21% dari target).
Belanja Pemerintah Pusat terealisasi Rp1,67 triliun (9,28% dari pagu), yang terdiri dari belanja pegawai Rp1,25 triliun (12,94% dari pagu), belanja barang Rp387,71 miliar (6,28% dari pagu), serta belanja modal Rp28,85 miliar (1,41% dari pagu). Sedangkan belanja bantuan sosial sampai dengan akhir Februari 2025 belum terealisasi.
Transfer ke Daerah (TKD) hingga Februari 2025 mencapai Rp7,29 triliun (16,14% dari pagu) yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp5,42 triliun (19,77% dari pagu), Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp1,69 triliun (19,94% dari pagu), Dana Bagi Hasil (DBH) Rp135,26 miliar (5,37% dari pagu), serta Dana Desa Rp46,57 miliar (1,02% dari pagu). Sedangkan DAK Fisik dan Insentif Fiskal sampai dengan Februari 2025 belum ada penyaluran.
Sampai dengan 25 Maret 2025 Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan, telah membayarkan THR di wilayah Sumatera Utara kepada 139.455 orang pegawai pemerintah pusat sejumlah Rp521,60 miliar. Sedangkan pemerintah daerah di wilayah Sumatera Utara telah membayarkan kepada 214.264 orang pegawai pemerintah daerah sebesar Rp1,33 triliun. Penerima THR tersebut adalah para pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN). Manfaat yang diterima berupa gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Red