Tuesday, April 8, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorisedIMO-Indonesia Sesalkan Tindakan Kekerasan Ajudan Kapolri terhadap Jurnalis di Semarang
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

IMO-Indonesia Sesalkan Tindakan Kekerasan Ajudan Kapolri terhadap Jurnalis di Semarang

GlobalCyberNews.Com  -Jakarta – Ikatan Media Online (IMO) Indonesia turut memberikan kecaman terhadap aksi kekerasan yang dilakukan ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia terhadap pewarta di Semarang.

“Sebagai insan pers, saya tentu menyesalkan aksi ini. Bagi saya ini satu aksi yang tidak semestinya terjadi, apalagi dilakukan seorang ajudan Kapolri. Ini tentu mencederai asas kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang,” kata Yakub di Bilangan, Jakarta, Senin (7/4).

Adapun kronologi peristiwa tersebut sebagaimana informasi yang berhasil dihimpun bermula ketika para wartawan meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu (5/4).

Kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. Kala itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan tersebut tba-tiba meminta para pewarta dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar.

Menyadari hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.

Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, “kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Tidak hanya Makna, dugaan kekerasan juga dialami sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.

Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.

Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Terkait hal itu, Yakub menyerukan agar sang pelaku yang diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis agar segera memberikan permintaan maaf secara terbuka ke publik.

“Hal itu agar menjadi pengingat bagi siapapun di republik ini bahwa kegiatan pers adalah kegiatan yang legal dan dilindungi UU Pers. Jadi tidak ada satupun yang boleh menghalangi proses peliputan, pengambilan data, informasi dan sebagainya. Apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” tandas Yakub.

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts