Friday, May 9, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorisedSebanyak 25 Perkara Tindak Pidana Umum Telah Putus Inchraht, Kejaksaan Negeri Kota...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Sebanyak 25 Perkara Tindak Pidana Umum Telah Putus Inchraht, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Gelar Pemusnahan Barang Bukti, Perkara  Narkotika Masih Mendominasi


Global Cyber News.Com. -Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan musnahkan Barang Bukti yang berasal dari 25 Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), pemusnahan barang bukti digelar dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada Rabu, (7 Mei 2025).

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua, S.H., M.H. dalam laporannya menjelaskan bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 25 Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Januari s/d April 2025 dan beberapa sisa perkara akhir tahun 2024 yang baru Inkracht diawal tahun 2025 dan merupakan kegiatan pemusnahan barang bukti pertama untuk caturwulan tahun 2025 ini.

Adapun 25 perkara yang barang buktinya dimusnahkan berupa perkara Narkotika sebanyak 15 perkara, perkara Psikotropika sebanyak 3 perkara, perkara Penggelapan sebanyak 1 perkara, perkara Penganiayaan sebanyak 1 perkara, perkara Pengeroyokan sebanyak 1 perkara, perkara UU Perlindungan Anak sebanyak 3 perkara, perkara UU Cipta Kerja sebanyak 1 perkara.

Dengan jenis barang bukti terdiri dari Sabu 6,2 gram, Ganja 31,8 gram, HP 15 buah, Bong 1 buah, Korek Api Gas 1 buah, Tempat Pensil 1 buah, Tube Urine 1 buah, Sedotan Plastik 1 set, Pipet 2 buah, Lakban 1 buah, Plastik Klip 1 set, Bungkus Rokok 1 buah, Kertas Papir 1 set, Baju (Kaos) 1 potong, Helm 1 buah, Riklona 1 butir, Aprazolam 12 butir, Celana Panjang 1 buah, Bungkus Rokok 1 buah, Stampel 4 buah, Karung (berisikan botol/kardus bekas) 1 buah, Sarung 1 potong, Baju Tidur 1 potong, Celana Dalam 1 potong, Celana Pendek 1 potong, Senjata Tajam (Pisau Dapur) 1 buah, Senjata Tajam (Pisau) 1 buah, Senjata Tajam (Parang/golok) 1 buah, Catatan Pengiriman 1 bundel.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Anik Anifah, S.H., M.H dalam sambutannya menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas Jaksa selaku eksekutor tidak saja mengeksekusi pidana badan namum penyelesaian barang bukti juga harus tuntas apakah dikembalikan kepada pemilik, dirampas untuk negara ataupun dirampas untuk dimusnahkan seperti yang dilaksanakan saat ini, perkara dianggap selesai apabila semua telah dieksekusi, pemusnahan barang bukti merupakan tugas dibidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Dalam gelar pemusnahan barang bukti caturwulan pertama tahun 2025 ini, dilihat dari barang bukti yang dimusnahkan masih seperti pada sebelumnya, wilayah hukum Kejari Kota Pekalongan didominasi perkara Narkotika, sekalipun jumlah barang bukti nya setiap perkara sedikit namun perkaranya lebih banyak dibanding perkara pidana lain, maka tentu dalam hal ini agar kita selaku penegak hukum dapat bersinergi melakukan upaya upaya pencegahan pengedaran atau penyalahgunaan narkotika ini.

Lebih lanjut Kasi PABBB yang akrab disapa Yas Zebua menyampaikan bahwa tugas tugas Bidang PAPBB kedepan makin banyak dengan adanya pengalihan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan dari Kementerian Imipas ke Kejaksaan yang mana pengelolaan Rupbasan tersebut menjadi tugas di Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, pengalihan tersebut sedang berlangsung sudah dimulai diwilayah hukum DKI Jakarta hingga nanti ke daerah daerah yang keseluruhan ada sebanyak 64 Rupbasan termasuk Rupbasan Pekalongan, sehingga Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti adalah selaku Kepala Rupbasan diwilayah masing masing Satker yang miliki Rupbasan, maka dengan itu mohon dukungan dari semua pihak agar pelayanan kepada masyarakat makin lebih baik.

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, dilaksanakan bersama tamu yang hadir, dan pemusnahan dilakukan sesuai jenisnya, ada yang dibakar dan dipotong potong dengan mesin gerinda tangan, sementara barang bukti seperti narkotika (sabu) dan psikotropika (obat obatan) dimusnahkan dengan cara diblender dengan air setelah diblender dibuang, kemudian barang bukti berupa HP dimusnahkan dengan cara dipalu sampai hancur dan tidak dapat digunakan lagi.

Kasi PAPBB Yasozisokhi Zebua juga menerangkan bahwa dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti turut hadir langsung Kapolres Pekalongan Kota, Ketua PN Kelas IB Pekalongan diwakili Panitera Muda Pidana, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, mewakili BNNK Batang, mewakili Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, mewakili Rupbasan Pekalongan, Kepala Kasat Pol P3KP Pekalongan, mewakili Kepala KPKNL Pekalongan, mewakili Kepala Kantor Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Pekalongan, mewakili Kadis Kesehatan Kota Pekalongan, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota diwakili KBO Reskrim, Kasat Res Narkoba dan Kasat Tahti Polres Pekalongan Kota.

Dan diikuti para pejabat struktural Kejari Kota Pekalongan, Kasubagbin (Yossi Budi Santoso), Kasi Intel (Baskoro Adi Nugroho), Kasi Pidum (Haris Widi Asmoro Atmojo), Kasi Datun (Juanda), para Jaksa Fungsional, JF dan Staf pada Bidang PAPBB Sri Maryati, Ricza Rahmad Nadiansyah, Risky Karina Ermadani, Firda Novalia Shanastri, dan para pegawai dilingkungan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan serta para awak media. (qo/One)

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts