
GlobalCyberNews .Com. -Jateng Banjarnegara — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara Jateng, memusnahkan ribuan botol dan liter minuman keras hasil operasi pengawasan selama tiga tahun terakhir Rabu, (28/5/2025).
Pemusnahan dilaksanakan di depan kantor Satpol PP Banjarnegara ini, merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah. tentang Pengendalian Minuman Beralkohol yang terus digalakkan.
Sementara itu, kepala Satpol PP Banjarnegara Fajar Nidaul Syarifah menyatakan,” bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan minuman beralkohol dikenai sanksi tegas.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019, pelanggar dapat dikenai hukuman kurungan hingga tiga bulan, atau denda antara Rp30 juta hingga Rp50 juta,” katanya
Rabu,(28/5/25)
Menurut Kasatpol PP, dalam kurun waktu 2023 hingga Mei 2025, Satpol PP telah melakukan 23 kali operasi pengawasan dan pengendalian. Hasilnya, sebanyak 1.390 botol, 48 kaleng, dan 330,6 liter minuman keras berbagai jenis dan merek disita dan dimusnahkan.
Pemusnahan disaksikan Polres, Kodim, Kejaksaan, Pengadilan dan puluhan perwakilan Satlinmas se-Banjarnegara,” katanya.
Kasatpol menegaskan bahwa Satpol PP bersama Polri, TNI dan Satlinmas terus melakukan upaya untuk memberantas miras di Banjarnegara dengan tidak hanya menyasar pada penjual saja melainkan juga ke tempat-tempat hiburan malam.
Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Anang Sutanto mengatakan,” bahwa miras bukan sekadar persoalan moral, tetapi juga menyangkut ketertiban dan keselamatan warga.
Minuman keras sering menjadi pemicu gangguan ketertiban.
Mulai dari keributan, perkelahian, hingga tindakan kriminal yang membahayakan keselamatan masyarakat,”ujarnya.
Menurut Anang, tingginya kasus kriminal yang dipicu konsumsi alkohol menjadi alarm bagi semua pihak.
Kekerasan, penganiayaan, bahkan pembunuhan kerap bermula dari pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol.
ini ancaman nyata bagi generasi muda,” katanya.
ia juga menyoroti dampak medis dari konsumsi miras, seperti kerusakan hati, otak, jantung, hingga potensi kecanduan yang bisa berujung fatal.
Selain itu, kecelakaan lalu lintas juga kerap dipicu oleh pengendara dalam pengaruh alkohol.
Pemkab Banjarnegara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dengan menciptakan Banjarnegara yang bebas dari miras dan peredaran barang terlarang lainnya untuk menuju Banjarnegara yang Maju dan Sejahtera.
(ugl/qo/awi)
Red