globalcybernews.com, Kota Blitar-,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menggelar rapat paripurna pada Selasa, 10 Juni 2025, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat yang berlangsung di Graha Sidang Paripurna DPRD ini dipimpin oleh dua Wakil Ketua DPRD dan turut dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar, unsur Forkopimda, jajaran OPD, anggota dewan, serta perwakilan partai politik.
Ketua DPRD Kota Blitar dalam sambutannya menekankan bahwa rapat ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas publik terhadap pelaksanaan anggaran daerah. Ia menyebut bahwa forum ini menjadi momentum penting untuk menilai apakah pelaksanaan belanja daerah selama tahun anggaran sebelumnya telah sesuai prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Blitar Syauqul Muhhibin dalam pemaparan nota penjelasan menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menjalankan program pembangunan secara optimal dan efisien. Ia juga menyoroti kinerja fiskal Kota Blitar yang menunjukkan perkembangan positif, baik dari segi pendapatan maupun efisiensi belanja daerah.
“Seluruh program dilaksanakan dengan mengedepankan efisiensi dan hasil yang nyata. Kami berharap DPRD dapat mengkaji Raperda ini secara mendalam, sehingga nantinya bisa disahkan sesuai aturan. Ini menjadi salah satu faktor yang mengantarkan Kota Blitar meraih opini WTP sebanyak 15 kali berturut-turut,” terang Wali Kota.
Selanjutnya, pembahasan Raperda akan dilanjutkan melalui proses evaluasi dan pengkajian oleh panitia khusus sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna ini menegaskan adanya kolaborasi yang solid antara legislatif dan eksekutif dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berfokus pada peningkatan layanan kepada masyarakat.(reg)