Wednesday, June 18, 2025
HomeUncategorised"𝗛𝗮𝗻𝗰𝘂𝗿𝗻𝘆𝗮 𝗥𝗮𝗷𝗮 𝗔𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗗𝗶𝘁𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝘂𝗮𝘀𝗮"
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

“𝗛𝗮𝗻𝗰𝘂𝗿𝗻𝘆𝗮 𝗥𝗮𝗷𝗮 𝗔𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗗𝗶𝘁𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝘂𝗮𝘀𝗮”

Global Cyber News.Com. -Kepulauan Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Daya merupakan salah satu kawasan ekosistem laut terkaya di dunia. Statusnya sebagai wilayah strategis nasional dari sudut kepentingan keaneka ragaman hayati menjadikannya sebagai kawasan yang dilindungi secara Internasional dan oleh UNESCO.

Legalitas pemberian izin pertambangan nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.

𝗟𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗣𝘂𝗹𝗮𝘂 𝗞𝗲𝗰𝗶𝗹 𝗺𝗲𝗻𝘂𝗿𝘂𝘁 𝗨𝗨 𝗡𝗼. 𝟭 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟭𝟰

UU No. 1 Tahun 2014 secara eksplisit mengatur larangan terhadap aktivitas pertambangan di pulau kecil. Pasal 23A ayat (1) menyatakan bahwa :

“Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup serta tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan mineral dan batubara.”

Pasal 35 huruf k UU yang sama juga melarang kegiatan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk kegiatan pertambangan yang bersifat ekstraktif dan merusak lingkungan.

Definisi “pulau kecil” dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 1 Tahun 2014 adalah pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mayoritas pulau di Raja Ampat termasuk dalam kategori pulau kecil.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023.

Dalam Putusan No. 35/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan larangan pertambangan di pulau kecil sebagaimana diatur dalam Pasal 23a adalah konstitusional bersyarat.

𝗠𝗞 𝗺𝗲𝗻𝗲𝗸𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗯𝗮𝗵𝘄𝗮 :

  1. Negara wajib melindungi lingkungan hidup untuk menjamin hak atas lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.
  2. Negara berkewajiban mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.
  3. Izin usaha per tambangan di wilayah pulau kecil yang tidak mem perhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup adalah in konstitusional

Dengan demikian, Putusan MK memperkuat larangan eksplisit dalam UU No. 1 Tahun 2014 dan memperluasnya ke aspek konstitusionalitas.

Raja Ampat terdiri dari empat pulau utama (Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool) dan lebih dari 1.500 pulau kecil lainnya.

Berdasarkan luasnya, hampir seluruh pulau termasuk dalam kategori pulau kecil.

Pulau-pulau tersebut memiliki karakteristik ekologis yang rapuh, menjadikannya sangat rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas pertambangan.

Dalam konteks ini, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan putusan MK.

Bahkan, terdapat risiko pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 23a UU No. 1 Tahun 2014 dan Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023, maka dapat disimpulkan bahwa :

  1. Setiap bentuk izin per tambangan nikel di pulau kecil yang tidak mem perhatikan analisis daya dukung lingkungan, dan tidak berbasis pada asas keberlanjutan, adalah cacat hukum dan dapat dibatalkan, bahkan di pidanakan.
  2. Pemerintah daerah dan pusat memiliki kewajiban hukum untuk meninjau ulang, membekukan, atau mencabut izin-izin yang bertentangan dengan ketentuan hukum lingkungan dan kelautan.
  3. Negara bertanggung jawab secara konstitusional atas perlindungan hak atas lingkungan hidup masyarakat lokal dan masyarakat adat Raja Ampat.

𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 :

Izin pertambangan nikel di wilayah pulau kecil Raja Ampat bertentangan dengan ketentuan hukum positif Indonesia, yaitu UU No. 1 Tahun 2014, serta prinsip-prinsip konstitusi sebagaimana dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 35/PUU-XXI/2023.

Oleh karena itu, izin-izin tersebut seharusnya dibatalkan atau tidak dilanjutkan, demi menjaga kelestarian lingkungan hidup dan hak masyarakat lokal, pemberi ijin bisa dan harus di pidanakan.

𝗥𝗲𝗸𝗼𝗺𝗲𝗻𝗱𝗮𝘀𝗶:

  1. Pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh IUP di kawasan Raja Ampat.
  2. Diperlukan moratorium nasional atas izin tambang di seluruh pulau kecil di Indonesia, termasuk Raja Ampat.
  3. Diperkuatnya peran masyarakat adat dalam pengawasan dan pengambilan keputusan terkait pemanfaatan sumber daya alam:
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.
  • Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts