
GlobalCyberNews.Com. – Jateng Batang –Seorang oknum kepala desa (kades) berinisial S di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, ditangkap polisi.
Dia tertangkap basah sedang bermain judi kartu remi bersama dua warga lainnya di poskamling.
“Iya benar, yang bersangkutan kami tangkap kemarin karena terlibat judi jenis kartu remi,”kata Kasat Reskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi saat dimintai konfirmasi inteljen Selasa, (17/6/2025) kemarin.
Ketiganya tertangkap basah bermain kartu remi dengan menggunakan uang taruhan di poskamling desa setempat pada Minggu, (15/6/25) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
“Jadi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungannya.
Kemudian kita datangi lokasi dan kedapatan mereka sedang bermain kartu remi,”jelasnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan satu set kartu remi, uang tunai dengan nominal ratusan ribu rupiah, dan beberapa barang lain yang diduga terkait praktik perjudian tersebut.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp.25 juta.
“Kami jerat dengan pasal tentang perjudian 303 KUHP.
Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Batang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. (ugl/One)
Red