Wednesday, July 30, 2025
HomeUncategorisedKejari Banjarnegara Musnahkan Ratusan Barang Bukti Terpidana Mati Dukun Mbah Tohari
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Kejari Banjarnegara Musnahkan Ratusan Barang Bukti Terpidana Mati Dukun Mbah Tohari


GlobalCyber News.Com. -BANJARNEGARA — Ratusan item barang bukti terkait terpidana mati Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet asal Desa Balun Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara jateng, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Jum’at (4/7/2025).

Vonis mati terhadap pelaku pembunuhan 12 orang korban dengan modus pelipat-gandaan uang itu, dijatuhkan oleh majelis hakim PN Banjarnegara pada Kamis 1 Desember 2024.

Barang bukti berbagai perkara pidana lain, seperti perkara narkoba dan penganiayaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), juga dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari.

Pelaksana harian Kepala Kejari Banjarnegara, Taufik Hidayat didampingi Kasi Pemulihan Aset dan BB, Yuli Fitriyanti mengatakan,” barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 perkara, sebanyak 266 jenis.

“Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 1 Butir 6, yang memberikan wewenang kepada jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,”kata Taufik Hidayat.

Khusus barang bukti perkara terpidana mati Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet, berjumlah lebih dari 70 jenis barang bukti, di antaranya pakaian bernoda tanah seperti celana, kaos, jaket, dan jilbab, botol-botol bekas tempat cairan beracun, sejumlah telepon genggam, pisau, cangkul, puluhan lembar foto, kartu nama, cincin akik, dan benda-benda spiritual lainnya serta 471 lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp 100.000.

Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet terbukti melanggar Pasal 340 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan divonis pidana mati.

(hms/qo/awi)

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts