Tuesday, July 22, 2025
HomeUncategorisedKorupsi Anggaran Desa Maja Tengah Kalibeng Rp.223 juta, Kejari BanjarnegaraTahan Direktur PT...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Korupsi Anggaran Desa Maja Tengah Kalibeng Rp.223 juta,
Kejari Banjarnegara
Tahan Direktur PT Manggala Kusuma Ja


Global Cyber News.Com. -Jateng. Kejaksaan Negeri Banjarnegara menetapkan AD, Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp223 juta.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Banjarnegara, Fadhila Maya Sari kepada awak media saat rilis kasus tersebut, Senin, (21/7/25) di Kantor Kejari Banjarnegara.

“Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Banjarnegara selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2025,”kata Fadhila.

Menurut Fadhila, penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian surat perintah penyidikan yang dimulai sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025.

Fadhila menjelaskan bahwa AD diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.

“Penetapan tersangka telah dilakukan melalui Surat Nomor: Print-1862/M.3.36/Fd.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025.
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancamana pidana minimal 2 tahun dan maksimal,”ujarnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarnegara, Eka Ilham Ferday, mengatakan,” kasus ini bermula dari penyertaan modal desa yang dikucurkan untuk mendirikan Pertashop melalui BUMDes “Utama”.

Usaha ini resmi dibentuk berdasarkan Perdes Majatengah Nomor 12 Tahun 2021. Usaha BUMDes mencakup pengelolaan air, sampah, serta perdagangan BBM dan LPG.

Dana penyertaan modal desa yang seharusnya dikelola BUMDes tersebut justru diterima langsung oleh AD dalam tiga tahap: Tahun 2021: Rp68.000.000, Tahun 2022: Rp50.000.000 dan Tahun 2023: Rp105.000.000.
“Audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara menyimpulkan bahwa penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp223.000.000,” katanya.

AD sendiri merupakan warga Perumahan Griya Sawangan Indah Desa Twelagiri, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara dan resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan menegaskan penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Penyidikan kasus ini masih terus berjalan.
Kejari Banjarnegara berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa,” kata Kasi Pidsus.

Kasi Pidsus juga menghimbau kepada seluruh penyelenggara pemerintahan dari tingkat kabupaten hingga desa agar dalam pengelolaan anggaran dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang ada sehingga tercipta pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Banjarnegara.

(Ugl/hms/One)

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts