
Global CyberNews.Com. -Masyarakat Desa Sugiharjo Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang menerangkan kepada awak media bahwa di Desa Sugiharjo telah terjadi adanya dugaan Penyelewengan Dana Desa , TA . 2023 / 2024 , yang diduga beberapakali melakukan penggunaan anggaran dana desa yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (. RAB. ), yang sudah disepakati oleh masyarakat.
Anggaran dana desa hanya dikelolah oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa . Adapun dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tersebut , bahwa pada tahun 2024 dana pencairan Pembangunan rehabilitasi, peningkatan , pengerasan jalan Usaha Tani sebesar Rp. 160.444.000,_. dimana dana tersebut dipakai pengerasan jalan sertu, jalan pertanian, dusun III, Rp. 57.750.000,- , diduga dana tersebut tidak di gunakan untuk pengerasan sertu , sampai saat ini jalan tersebut berlumpur dan becek , tidak ada pengerasan sertu .
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2024 , proyek pembangunan Drainase, selokan jalan perbatasan, benteng dusun II , dengan panjang 134 m ,dan lebar 1,30 m , yang berasal dari dana desa sebesar Rp. 117.900.000,- di duga mengurangi mutu bangunan dan terbukti setelah 3 Minggu pengerjaan proyek tersebut selesai tepatnya tanggal 13 Januari 2025 , Drainase roboh dan pengecoran lantai dasar Drainase tidak di kerjakan.
Dalam bidang pemberdayaan masyarakat sub bidang pertanian dan peternakan pemerintah desa memberikan bibit tanaman bagi masyarakat desa, tanaman kelapa hibrida , dengan anggaran pencairan dana desa sebesar Rp. 110.000.000,- tepatnya pada tanggal 3 September 2024 , diduga tidak sesuai dan tidak terealisasi kepada seluruh masyarakat sehingga sebagian besar masyarakat tidak mendapatkan bibit tanaman tersebut
Dalam penyelenggaraan posyandu , makan tambahan kelas ibu hamil , lansia , insentif kader posyandu , jumlah anggaran Rp. 74.050,-‘ diduga pemberian susu balita dan susu lansia dalam anggaran Rp. 14.000.000,- , hanya sebagian masyarakat yang diberikan susu , tapi ,SPJ tetap seluruh masyarakat diberikan..
Red