Saturday, August 23, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorised*Korupsi di Indonesia Telah Melampaui  Puncak Dengan Menyelewengkan Tugas dan Fungsi Dari...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist


*Korupsi di Indonesia Telah Melampaui  Puncak Dengan Menyelewengkan Tugas dan Fungsi Dari Jabatan Yang Harus Dilaksanakan

Jacob Ereste :

Global CyberNews.Com. -Dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap KPK yang melakukan penangkapan pada Wamen Kemenaker Immanuel Ebinezer Gerungan bersama 14 orang gerombolan pemalak perusahaan terkait perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah sepantasnya mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto yang konsisten hendak menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia, tanpa pandang bulu termasuk anggota Kabinet Merah Putih yang juga ditengarai bagian dari orang partai Gerindra yang dibesutnya.

Apalagi Immanuel Ebenezer Gerungan sendiri pernah berteriak lantang untuk memberlakukan hukuman mati terhadap pelaku koruptor di Indonesia. Karena itu, dari momentum penangkapan pertama anggota Kabinet Merah Putih ini dapat dijadikan awal pembersihan anggota Kabinet Merah Putih yang telah menjadi gunjingan publik tentang keterlibatan mereka dalam tindak kejahatan yang sangat merugikan rakyat banyak. Seperti proses sertifikasi K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan agar tidak sampai memperparah kondisi kaum buruh yang mengalami tidak sehat dan tidak selamat saat bekerja di perusahaan, harus ditindak habis sampai kepada pihak perusahaan itu sendiri yang memberi uang suap untuk menutupi kelemahan mereka dalam mewujudkan kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.

Fenomena penangkapan terhadap gerombolan (tim) yang berada dibawah Wakil Menteri Ketenagakerjaan ini menunjukkan bahwa perilaku korupsi, pemerasan yang terjadi di Indonesia memang telah menjadi budaya yang terstruktur, sistematis dan massif dilakukan dalam pola kerja mafia kejahatan yang harus segera tuntas diberantas habis sampai kepada kelompok yang paling kecil dengan memulai dari kejahatan korupsi yang sekelas kakap, seperti di Pertamina, Bank Indonesia, Perkebunan Kelapa Sawit, CPO ( Crute Palm Oil) serta sejumlah Perusahaan Asuransi milik pemerintah. Bila tidak, semua itu akan menjadi ancaman bagi pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo akan mengalami kegagalan, minimal tidak mencapai hasil yang maksimal dalam membangun dan mensejahterakan rakyat untuk terbebas pula dari kemiskinan dan kebodohan.

Pernyataan sikap Presiden Prabowo Subianto yang telah dinyatakan hendak memberantas tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia sungguh sangat menggembirakan hati rakyat dan siap untuk mendukung upaya pembersihan pelaku korupsi di negeri ini tanpa pandang bulu, seperti yang sudah dimulai dari Wamen Kemenaker bersama gerombolannya yang sudah terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif itu yang perlu diusut sudah dilakukan sejak lama itu terhadap sejumlah pihak yang telah dijadikan korban pemerasan.

Model dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Wamen Ketenagakerjaan ini bersama belasan orang anggota gerombolannya ini, tidak hanya menunjukkan kejahatan korupsi hanya berkisar di proyek pemerintah seperti terjadi pada dana bantuan sosial yang tidak tepat sasaran dan hanya disalurkan tidak lebih dari separo jumlah yang harus dibagikan itu — tatapi juga melalui penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang dengan melakukan transaksi dengan kebijakan yang dikomersialkan, persis seperti kejahatan dalam tindak pidana kepada pengedar narkoba maupun penyelenggara judi online yang mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum atau petugas pencegahan yang terkait dengan masalah tersebut.

Tindak pidana korupsi yang telah mencapai puncak dan menjadi budaya baru di Indonesia, tidak lagi berkisar pada proyek yang harus dilakukan oleh pemerintah, tapi sekarang telah merambah pada tingkat kebijakan, keputusan seperti membuat peraturan hingga bentuk perundang-undangan yang dipesan sesuai dengan pemberi uang yang menginginkan pesanan tersebut.

Oleh karena itu, tindak pidana korupsi yang telah memasuki wilayah kebijakan ini, mengisyaratkan upaya untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia harus lebih serius dilakukan, karena bisa merusak sistem dan tata aturan serta perundang-undangan yang telah dijadikan komoditas perdagangan yang diperjual-belikan. Akibatnya, tentu saja tidak cuma menjadi ancaman bagi pemerintah akan mengalami kegagalan, tetapi lehi dari itu akan semakin menyengsarakan hidup rakyat.

Banten, 22 Agustus 2025

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts