
Global CyberNews.Com. –Medan I Masyarakat Indonesia kini semakin resah akibat merebaknya teknologi Artificial Intelegence (AI) yang bisa merekayasa suara dan wajah seseorang baik pejabat, keluarga, teman maupun lainnya untuk tujuan memperdaya oarng dengan tujuan menguras uang.
Bayangkan dalam waktu 18 hari seperti dilansir dtk.id, skemer online bisa membobol uang masyarakat mencapai Rp.500 miliar sehingga menjadi Rp.4,6 triliun dari sebelumnya sebesar Rp.4,1 triliun.
Namun sayangnya, saat korban melapor kepada Kepolisian tentang kejahatan siber, Kepolisian seperti terkendala. Tidak bisa melakukan penyididkan secara mendalam. Karena untuk menerobos akses rekening pelaku skemer online tidak bisa dilakukan,
“Kalau kita bisa meng akses rekening skemer itu kita bisa menangkap dan mengembalikan langsung uang para korban,” kata beberapa petugas di Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Porestabes Kota Medan yang enggan disebut namanya baru-baru ini.
Jadi, kata petugas yang berkaitan dengan kejahatan siber ini, para korban banyak bersabar dan berdoa dan memohon kepada Tuhan agar dapat diberikan kemudahan dan jalan keluar terbaik.
Sementara itu Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar merasa prihatin dengan para korban skemer yang telah kehilangan uang mulai jutaan, puluhan, ratusan juta.bahkan sanpai miliaran rupiah.
Salfimi mengakui, sampai saat ini sudah banyak korban yang melaporkan pembobolan uang mereka kepada LP3SU setelah mengadukan masalah penipuan yang dialaminya kepada Bagian Siber Polda Sumut.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI yang sudah berupaya semaksimal mungkin melindungi masyarakat korban dengan berbagai cara, seperti menindaklanjuti pengaduan korban skemer, dan dilanjutkan dengan arahan mengadukan hal serupa kepada Indonesia Anti Scamer Center (IASC). Sampai akhirnya OJK memberi ancaman pemblokiran rekening bank seumur hidup kepada scamer dan memutus mata rantai karir skemer.
Menurut Salfimi, jika Kepolisian terkendala untuk menelusuri akses rekening scamer (penipu), satu-satu jalan terbaik adalah meminta kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Perbankan terkait bisa membuka akses rekening bank milik scamer demi tindakan penyelamatkan dana masyarakat yang terkena tipu.
“Ini harus secepatnya dilakukan demi mencegah berjatuhannya korban-korban lainnya. Paling tidak para scamer ini dapat dihukum seberat-beratnya hingga dapat menimbulkan efek jera,” ucapnya di Medan, Kamis, (27/8/2025).
Lebih jauh Salfimi menambahkan bahwa semua ini tergantung kemauan pemerintah, agar semua bisa diberantas para skemer. “SDM kita kan sudah banyak dan handal di Komdigi yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Tapi kenapa semua kejahatan siber tak bisa dibendung,” pungkas salfimi.
Belum lama ini Salfimi Umar juga mengisyaratkan dan mengkuatirkan bahwa jika masalah skemer atau kejahatan siber ini tidak bisa diantisipasi atau diberantas, maka nantinya dikuatirkan bisa menimbulkan profesi baru, yakni “penipu,”.(timGCN)
Red