Friday, September 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorisedSetelah Sita Dokumen Pelepasan Aset PTPN I Regional I, Kejatisu Diminta Tuntaskan...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist



Setelah Sita Dokumen Pelepasan Aset PTPN I Regional I, Kejatisu Diminta Tuntaskan Tanah Eks HGU  5.860 M2 Untuk Rakyat 

Global CyberNews.Com. -Medan I Setelah berhasil menyita sejumlah dokumen pelepasan aset dari PTPN I Regional I (sebelumnya PTPN II) kepada PT.Nusa Nusa Propertindo (NDP) di Jalan Medan-Tanjung Morawa KM 55 terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I yang dilakukan PT.NDP melalui kerjasama operasional dengan Ciputra Land dan lainnya, Kejati Sumut dan Kejagung juga diminta bisa mengungkap tanah 5.800 M2 lebih yang puluhan tahun lalu diperuntukkan kepada masyarakat, terutama rakyat kecil.

“Ini momentum yang baik untuk membuktikan bahwa penegakan hukumdi Indonesia tidak berjalan di tempat. Karena selama ini rakyat sudah apatis terhadap penegakan hukum di Indonesia yang hanya sebatad tajam di bawah dan tumpul di atas,” kata Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU) di Medan, Kamis, (11/9/2025).

Setelah aksi demo mahasiswa, tukang Ojek Online (Ojol) dan buruh yang menuntut DPR se Indonesia dibubarkan pada 29-31 Agustus 2025 karena ketidakpercayaan terhadap wakil rakyat dan pemerintah, barulah para pejabat tinggi negara mulai melakukan pembenahan terhadap penegakan hukum dengan tegak lurus. Salah satunya adalah dugaan korupsi pelepasan asset tanah PTPN I Regional I kepada Ciputra Grup dengan pendirian Kawasan kota baru dengan bingkai Ciputra Land.

Salfimi minta penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang itu tidak sekedar seremonial saja. Sebab, kita yakin banyak pejabat di Sumut yang diduga terlibat, termasuk pejabat BPN Sumut di dalam pelepasan aset dan pengalihan HGU ke HGB.

Salfimi juga menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kejagung dan Kejati Sumut yang berhasil mendobrak dugaan permainan antara PTPN I Regional I dengan Ciputra Grup yang mengakibatkan negara dirugikan ratusan miliar.

“Kita harap langkah ini tidak berhenti kepada pengusaha Ciputra Land saja, tapi juga terhadap pengusaha lain yang tidak tertutup kemungkinan melakukan hal yang sama seperti Grup Ciputra,” ujarnya.

Terkait lahan 5.800 M2 lebih eks HGU PTPN II yang sebelumnya dipruntukkan untuk rakyat, Salfimi juga menekankan agar Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Sumut mampu menguak tabir apa yang sebenarnya sudah terjadi dibalik kandasnya lahan yang diperuntukkan masyarakat tidak mampu di Sumut ini.

“Bilang saja terus terang biar semuanya menjadi terang benderang. Selama ini rakyat kecil selalu menunggu-nunggu tanpa kejelasan. Apakah tanah itu masih ada atau tidak. Karena sejauh ini, kita sudah sama-sama mengetahui, sudah banyak tanah eks HGU PTPN II ini dijadikan perumahan mewah. Ini apa namanya,” pungkas Salfimi. (lam)

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts